TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz, Fernita Darwis, mendukung gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka Suryadharma Ali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Fernita menilai ada unsur politis dalam penetapan tersangka yang dilakukan KPK kepada mantan Ketua Umum PPP itu.
“Penetapan tersangkanya sangat politis karena beberapa hari menjelang pemilihan presiden. Alat buktinya juga belum lengkap padahal sudah sembilan bulan,” kata Fernita di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 24 Februari 2015.
Menurut Fernita, komisi antirasuah main tembak menetapkan seseorang sebagai tersangka kasus korupsi, seperti kepada Komisaris Jenderal Budi Gunawan dan bekas Menteri Agama Suryadharma Ali. Fernita menilai KPK tidak punya bukti kuat untuk menyeret Surya.
“Bukti masih terus diverifikasi, artinya penetapan tersangka tak ada alasan kuat. Bahkan Taufiequrrahman Ruki bilang KPK harus menunjukkan empat bukti kuat,” kata Fernita.
Akibat yurisprudensi putusan praperadilan Budi Gunawan, Suryadharma mengajukan gugatan yang sama ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Fernita yakin penetapan tersangka terhadap Suryadharma tak sah. Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji pada 2012-2013 oleh KPK pada 22 Mei 2014.
PUTRI ADITYOWATI