TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto tidak menjawab dengan pasti apakah siap jika ditahan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri. Bambang menjawab dengan diplomatis.
"Kan, sebagai seorang tersangka, suka-suka penyidiknya," kata Bambang di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Februari 2015.
Saat kembali ditanyakan hal yang sama, mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia itu justru balik bertanya. "Anda siap ditahan tidak?" tanya Bambang kepada seorang wartawan dengan tersenyum.
Hari ini, Bambang diagendakan diperiksa penyidik Bareskrim. Namun Bambang ternyata hanya menyerahkan dua surat yang ditujukan kepada Wakapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti dan Dirtipideksus Brigjen Kamil Razak.
Bambang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi pada 2010. Kasus ini terkait dengan sengketa pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
SINGGIH SOARES