TEMPO.CO, Yogyakarta - Nasib status kepegawaian 412 Pegawai Tetap Yayasan (PTY) Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta masih menggantung sampai sekarang setelah kampus ini resmi berubah menjadi Perguruan Tinggi Negeri pada 6 Oktober 2014 lalu. Ketua Forum PTY UPN Veteran Yogyakarta, Dyah Sugandini mengatakan beragam upaya sudah ditempuh oleh organisasinya. "Tapi, tetap saja nasib kami digantung," kata dia pada Ahad, 22 Februari 2015.
Karena itu, menurut Dyah, rombongan perwakilan organisasinya berencana mendatangi DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta pada Senin besok. Mereka berniat meminta dukungan dari anggota dewan di DIY agar ikut menyuarakan keresahan para dosen dan tenaga kependidikan UPN Veteran Yogyakarta tersebut. "Kami mau minta bantuan agar DPRD DIY ikut menyuarakan tuntutan kami," kata dia.
Sebelumnya, forum PTY UPN Veteran Yogyakarta, UPN Veteran Surabaya dan UPN Veteran Jakarta juga telah mengajukan gugatan perdata ke pengelola lama tiga kampus itu, yakni Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan, pada awal Januari 2015 lalu. Forum PTY dari tiga kampus UPN Veteran tersebut menggugat keabsahan Berita Acara Serah Terima Aset dari pihak Yayasan ke Kemendikbud, yang menjadi syarat penegerian, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tahap keenam persidangan gugatan itu juga akan digelar pada Senin besok. Menurut Dyah, inti gugatan itu menuntut ada pembatalan penerbitan Berita Acara Serah Terima aset tiga kampus UPN Veteran dari pihak Yayasan ke Kemendikbud. "Alasannya, selama status kepegawaian seribuan PTY belum jelas, berita acara serah terima aset tidak sah atau berarti status penegeriannya batal," kata Dyah.
Keresahan utama seribuan tenaga kependidikan dan dosen tiga kampus UPN Veteran itu berpangkal pada hilangnya status sebagai pegawai tetap setelah ada penegerian. Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya menyebut dua jenis status kepegawaian di lembaga milik pemerintah. Keduanya ialah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Tetap Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) alias tenaga kontrak.
Ternyata, menurut Dyah, ribuan pegawai dan dosen 36 kampus swasta, yang mengalami penegerian sejak 2010 sampai 2014, juga bernasib sama. Status kepegawaiannya mengambang sampai sekarang. "Nasib status pegawai dan dosen 13 kampus di antaranya malah sudah digantung selama lima tahun ini," kata Dyah.
Dia mengaku mengetahui itu setelah ada pertemuan antara perwakilan forum PTY dari 36 kampus tersebut dengan Sekretariat Kabinet pada 18 Februari 2015 kemarin. Pertemuan itu juga dihadiri oleh perwakilan Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Selain itu juga ada pejabat dari Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi, Badan Kepegawaian Nasional serta Komisi Aparatur Sipil Negara.
Sebenarnya, menurut Dyah, di forum itu sempat muncul wacana solusi bagi tuntutan status tetap kepegawaian para dosen dan tenaga kependidikan di 36 kampus yang mengalami penegerian. Salah satunya yakni dengan memasukkan klausul khusus di Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU ASN yang mengatur pemberian status sebagai pegawai tetap untuk para PTY di kampus-kampus obyek penegerian. "Selama ini, masalahnya karena tidak ada payung hukum, klausul di PP itu akan memecahkan masalah," kata dia.
Namun, menurut Dyah, para PTY di kampusnya tetap resah meskipun perwakilan pemerintah di pertemuan tersebut berjanji akan mengupayakan solusi pemenuhan tuntutan mereka. Pasalnya, janji itu berkali-kali diungkapkan oleh perwakilan sejumlah kementerian ke PTY di kampus-kampus lain yang mengalami penegerian. "Tapi, hasilnya tetap tidak ada, malah di sana datang banyak PNS baru," kata dia.
Makanya, kalau masalah ini terus berlarut, Dyah mengatakan, organisasinya akan merancang satu upaya gugatan hukum lagi ke Mahkamah Agung. Gugatan itu untuk membatalkan Peraturan Presiden yang menjadi dasar penegerian UPN Veteran Yogyakarta, UPN Veteran Surabaya dan UPN Veteran Jakarta. Dia mengaku lebih suka kampusnya batal menjadi negeri ketimbang status kepegawaian dengan usia kerja belasan tahun berakhir menjadi tenaga kontrak.
Adapun Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah V, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bambang Supriyadi mengatakan proses penegerian kampus swasta seringkali bermasalah di fase peralihan. Untuk kasus UPN Veteran Yogyakarta, sampai sekarang fase peralihan administratif secara penuh menjadi kampus negeri belum selesai. "Sampai sekarang belum menjadi Satker (satuan kerja) tersendiri," kata dia.
Makanya, menurut Bambang sekitar enam dosen PNS yang merupakan tenaga dari Kopertis DIY di UPN Veteran Yogyakarta masih dibawah koordinasi lembaganya. Sebagian dosen PNS lain di UPN Veteran Yogyakarta juga masih menjadi tanggungan Kementerian Pertahanan.
ADDI MAWAHIBUN IDHOM