TEMPO.CO, Madiun - Kejaksaan Negeri Madiun, Jawa Timur, belum dapat memastikan pelaksanaan eksekusi mati terhadap Raheem Agbaje Salami meski grasi yang diajukan kepada Presiden Jokowi Widodo telah ditolak. Terhukum mati perkara narkotik yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Madiun ini adalah warga Kordoba, Spanyol.
“Sampai sekarang belum jelas. Kami juga belum menerima surat perintah eksekusi dari Kejaksaan Agung,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Madiun, M. Aliq Yakin, Jumat, 20 Februari 2015.
Apabila surat perintah eksekusi telah diterima, Kejari Madiun akan langsung melakukan persiapan. Salah satunya mengirim terhukum mati ke tempat pelaksanaan eksesusi sebagaimana tertuang dalam surat perintah. Karena itu, “Kapan dan di mana eksekusi akan dilaksanakan kami belum tahu,” ujar Aliq.
Saat menunggu pelaksanaan eksekusi mati, Raheem di dalam LP Kelas I Madiun dikabarkan sehat secara fisik. Pelaksana harian bidang pelayanan LP setempat, Romi Novetrion, mengatakan belakangan ini Raheem juga terlihat rajin beribadah di gereja penjara. “Setiap hari dia ke gereja secara rutin,” kata Romi.
Romi memperkirakan bahwa Raheem rutin beribadah untuk mempersiapkan mental menjelang pelaksanaan eksekusi mati. Apalagi berita tentang pemberian hukuman itu beberapa kali disiarkan stasiun televisi yang tayangannya bisa dilihat oleh warga binaan LP. “Mestinya dia (Raheem) juga menonton.”
Raheem, kata Romi, adalah tahanan kiriman dari LP Porong, Sidoarjo. Ia tertangkap polisi di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, pada 1999 karena menyelundupkan lima kilogram heroin. Perkaranya ditangani Kejaksanaan Negeri Surabaya.
Selain Raheem, ada dua narapidana lain di LP Kelas I Madiun yang juga menunggu pelaksanaan eksekusi mati karena kasus pembunuhan. Namun, Romi juga belum dapat memberikan kepastian pelaksanaan eksekusi karena belum menerima surat tembusan tentang pemberitahuan pelaksanaannya. “Ada tiga terhukum yang akan dieksekusi mati. Tapi saya tidak tahu mana yang akan didahulukan. Kami masih menunggu kabar.”
NOFIKA DIAN NUGROHO