TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrat, Agus Hermanto, meminta presiden mengambil langkah cepat mengantisipasi kekosongan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, setelah polisi menetapkan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto sebagai tersangka.
"Ide cerdas yang cepat dan efisien harus segera digunakan," ujar Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, 18 Februari 2015.
Menurut Agus, cara cerdas itu bisa dengan mengangkat dua calon yang sudah lolos seleksi panitia seleksi yaitu Busyro Muqoddas dan arobby Arya Brata. Kedua calon ini dipilih pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengganti Busyro yang sudah habis masa jabatan Desember lalu.
Agus menilai pengangkatan Busyro dan Arya lebih cepat dibanding mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Bila mengeluarkan Perppu menurut Agus Jokowi harus menunggu persetujuan dari DPR.
Begitu pula bila presiden menyaring nama baru, maka akan butuh waktu bagi panitia seleksi untuk menyaring calon. "Selanjutnya Presiden hanya perlu mencari satu lagi calon pimpinan KPK lagi," ujar Agus.
Wakil Ketua DPR lainnya, Fadli Zon menyatakan Jokowi tidak perlu mengulur waktu lagi. Fadli khawatir pembiaran yang dilakukan Jokowi justru memperburuk hubungan Kepolisian dan KPK. "Presiden harus berani ambil keputusan dengan apapun risikonya," ujar Fadli.
Diakui Fadli, keputusan yang bakal dibuat Jokowi belum tentu diterima semua pihak. Namun menurut Fadli, sebagai Presiden Jokowi harus bersikap tegas. "Jangan biarkan masyarakat terlalu lama menunggu dengan ketidakjelasan," ujar Fadli.
Kemarin Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengumumkan penetapan Abraham sebagai tersangka dalan kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan untuk Feriyani Lim.
Abraham Samad dijerat Pasal 264 ayat 1 subsider Pasal 266 ayat 1 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP atau Pasal 93 UU RI Tahun 2006 yang telah diperbaharui dengan UU RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Sebelumnya, wakil ketua KPK Bambang Widjojanto yang ditetapkan sebagak tersangka oleh Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri dalam kasus pengaturan keterangan palsu dalan pilkada Kota Waringin Barat.
Kasus Bambang Widjojanto ini kini terus bergulir. Bambang pun sudah mengajukan surat pengunduran diri dan belum mendapat respon dari Jokowi.
IRA GUSLINA SUFA