TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad tidak bisa menerima penetapan tersangka oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.
Samad membantah memalsukan dokumen. "Dalam hati kecil saya, saya sama sekali tak bisa terima apa yang dituduhkan kepada saya," kata Samad saat konferensi pers di kantornya, 17 Februari 2015.
Samad mengatakan alamat rumahnya adalah Jalan Mapala Blok E 29 Nomor 30, RT 004 RW 005, Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, Makassar, yang ditempati sejak 1999.
Alamat itu, menurut Samad, berbeda dengan dokumen yang ditunjukkan polisi mengenai seorang wanita bernama Feriyani Lim.
"Kartu Keluarga yang dimaksud adalah alamat sebuah ruko. Berdasarkan itu saya sampaikan sampai detik ini saya belum mengerti," ujar Samad.
Abraham Samad dijadikan tersangka oleh Polda Sulawesi Selatan atas kasus pemalsuan surat. Feriyani Lim sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka di kasus yang sama.
Surat panggilan untuk Samad mencantumkan pasal-pasal sangkaannya. Di antaranya, "Dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat atau tindak pidana administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 ayat (1) subs Pasal 266 ayat (1) KUHPidana."
"Atau Pasal 93 UU Nomor 23 Tahun 2006 yang telah diperbaharui dengan UU Nomor 24 Tahun 2013," demikian tercantum di surat panggilan itu.
MUHAMAD RIZKI