TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Junimart Girsang, mengatakan Dewan akan mengirim surat ketiga kepada Presiden Joko Widodo yang berisi desakan pelantikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi Kepala Kepolisian RI. Rapat pleno Komisi Hukum merumuskan surat itu kemarin sore.
"Rapat pleno sepakat mengirimkan surat ketiga. Kami ingin Presiden melantik Budi, karena dia sudah disetujui oleh DPR," kata Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 17 Februari 2015.
Surat pertama dan kedua dikirimkan DPR ketika menanyakan keputusan Presiden menunda pelantikan Budi Gunawan. Menurut Junimart, Presiden tidak punya alasan lagi menunda pelantikan Budi pasca-putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim memutuskan penetapan status tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah.
"DPR sudah menggelar paripurna pemberhentian Sutarman dan mengangkat Kapolri baru. Jadi, tak mungkin tak dilantik," ucapnya.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan belum menerima surat tembusan dari Komisi Hukum untuk Presiden. "Saya belum terima, tapi mungkin diserahkan ke pimpinan lain. Setelah itu, dirapatkan, baru dikirim ke Presiden."
PUTRI ADITYOWATI