Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Putusan Budi Gunawan, Hakim Sarpin Dikecam di Kampungnya  

image-gnews
Ketua hakim tunggal Sarpin Rizaldi, buka sidang perdana praperadilan Budi Gunawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 2 Februari 2015. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua hakim tunggal Sarpin Rizaldi, buka sidang perdana praperadilan Budi Gunawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 2 Februari 2015. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sumatera Barat yang ikut dalam Gerakan Sapu mengecam putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, yang memutuskan status tersangka Budi Gunawan tidak sah. Apalagi Sarpin merupakan putra daerah Sumatera Barat.

"Ini sangat memalukan. Yang mencemarkan orang kita sendiri. Putra daerah (Sumatera Barat). Kami mengecam dia," ujar aktivis perempuan Sumatera Barat, Nurhayati Kahar, dalam aksi di depan kantor gubernur Sumatera Barat, Senin, 16 Februari 2015.

Menurut Nurhayati, hukum di Indonesia telah tercemar dengan diterimanya gugatan praperadian Budi Gunawan. Ini menunjukkan buruknya hukum di negara ini.

Aksi Koalisi Masyarakat Sumatera Barat dalam Gerakan Satu Padu (Sapu) Koruptor digelar di depan kantor gubernur Sumatera Barat. Ada sekitar 150 peserta aksi yang terdiri dari akademikus, lembaga swadaya masyarakat, mahasiswa, dan sejumlah aktivis lainnya.

Mereka membentangkan kain putih sepanjang 150 meter, untuk dibubuhi tanda tangan bukti penolakan terhadap koruptor. Peserta juga membentangkan spanduk besar #SaveKPK dan sejumlah poster kecil yang bertuliskan, "Kemana Presiden Kita", "KPK Tak Sendiri", "Stop Angkat Koruptor Jadi Pejabat", dan "Minang Anti Korupsi".

Aktivis antikorupsi lainnya, Carles Simabura, mengatakan keputusan hakim ini akan berbahaya. Sebab, akan banyak para koruptor yang telah ditetapkan sebagai tersangka mengajukan gugatan praperadilan. "Sebagai orang Minang, kita malu dengan Sarpin. Dia layak dibuang sepanjang adat. Karena telah merusak aturan hukum," ujarnya saat berorasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Carles meminta Presiden Joko Widodo tidak melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri. "Jokowi harus menembang suara rakyat," ujarnya.

Koordinator Aksi Era Purnama Sari mengatakan, serangan terhadap KPK bukan hanya sebagai tindakan balasan atas penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka. Tapi juga sebagai upaya pelemahan KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi oleh koruptor. "Kami menyatakan Indonesia darurat korupsi dan menyerukan agar seluruh masyarakat melakukan perlawanan terhadap koruptor," ujarnya.

Eka meminta hentikan kriminalisasi komisioner KPK, staf KPK, dan penggiat antikorupsi. Membatalkan pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Menolak pencalonan Komjen Budi Waseso sebagai calon Kapolri, karena melakukan penangkapan sewenang-wenang terhadap komisioner KPK. "Pemilihan Kapolri harus melalui KPK, PPATK, dan uji publik," ujarnya.

ANDRI EL FARUQI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

18 jam lalu

Dewan Penasehat IM57+ Institute Novel Baswedan memberikan keterangan usai menyerahkan laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.


Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

21 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK


Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

1 hari lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN


9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

1 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.


Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

1 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.


Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.


Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

1 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?


2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

1 hari lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?


Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

1 hari lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.


KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.