TEMPO.CO, Jakarta: Australia terus mendesak pemerintah Indonesia untuk membatalkan eksekusi mati terhadap Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dua terpidana mati kasus narkoba yang dikenal sebagai bagian dari kelompok Bali Nine. "Jutaan warga Australia merasa 'muak' atas apa yang mungkin akan terjadi di Indonesia," kata Perdana Menteri Australia Tony Abbott pada Ahad, 15 Februari 2015.
Abbott juga memberi sinyal untuk menekan Jakarta. "Jika eksekusi dilakukan, dan saya harap mereka tak melakukannya, kami pasti akan mencari cara untuk mengatasi rasa tak enak ini," kata Abbott. Apa saja yang mungkin dilakukan Australia?
1. Menarik Duta Besar
Abbott tak menyebut apa saja yang akan negaranya lakukan terhadap Indonesia bila eksekusi mati itu benar-benar dilakukan. Tapi, bisa jadi Canberra akan mengikuti apa yang telah dilakukan negara lain. Brasil dan Belanda memanggil pulang duta besarnya dari Jakarta pada Januari lalu sebagai protes atas eksekusi mati terhadap warganya pada Januari lalu. Pada saat itu ada enam orang yang dieksekusi, termasuk Ang Kim Soei dari Belanda dan Marco Archer Cardoso Moreira dari Brasil. Penarikan duta besar adalah salah satu sikap paling keras dalam hubungan diplomatik.
2. Boikot Pariwisata Bali
Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop pekan lalu telah memperingatkan bahwa orang Australia akan memboikot pariwisata Indonesia, termasuk Bali, tempat wisata paling populer bagi wisatawan Negeri Kanguru. "Saya pikir orang Australia akan menunjukkan ketidaksetujuan mereka yang dalam atas tindakan ini, termasuk dengan memutuskan akan ke mana mereka berlibur," katanya.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir, mengaku tidak khawatir terhadap pemboikotan. Dia menegaskan, keindahan wilayah dan kebudayaan Indonesia dengan berbagai fasilitas dan hotel yang bagus menjadi pertimbangan warga negara lain mendatangi tempat-tempat wisata di Indonesia. “Karena itu kami tidak khawatir,” kata dia kepada Tempo.
3. Penghentian Dana Pinjaman
Menjelang eksekusi itu, pemerintah Australia diam-diam telah menyetujui permohonan pemerintah Indonesia untuk memperpanjang fasilitas pinjaman sebesar Aus$ 1 miliar atau lebih dari Rp 9,8 triliun untuk enam bulan ke depan. Perpanjangan itu terkait dengan kesepakatan pinjaman yang ditandatangani pada Juli 2003 oleh kedua negara untuk "standby loan (pinjaman siap pakai) yang Indonesia dapat cairkan bila mengalami guncangan ekonomi.
Ketika ditanya wartawan Australia apakah perpanjangan itu sebagai bagian dari usaha diplomatik untuk menyelamatkan duo Bali Nine, Hockey, juru bicara Kementerian Keuangan Australia, mengatakan bahwa hanya dokumen perjanjian itu yang dapat menjelaskan. Dokumen itu menyatakan: "Menyediakan fasilitas ini kepada Indonesia untuk meningkatkan hubungan diplomatik dan ekonomi melalui penguatan hubungan yang penting antara kedua negara, dan mendukung stabilitas ekonomi Indonesia dan kawasan."
Tapi, dengan kondisi sekarang, ketika permohonan Australia agar Indonesia membatalkan hukuman mati itu ditolak, perpanjangan permohonan pinjaman itu tentu bukan keputusan biasa.
IWANK