TEMPO.CO, Jakarta - Di tengah sengkarut penetapan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai calon Kepala Polri sekaligus tersangka kasus gratifikasi dan suap di Komisi Pemberantasan Korupsi, beberapa pihak secara serentak melaporkan balik pimpinan KPK dalam sejumlah perkara pidana. Bahkan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan mengarahkan kesaksian palsu dalam sidang sengketa pemilihan bupati Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi 2010.
Penangkapan Bambang hanya berselang dua pekan setelah KPK menetapkan Budi sebagai tersangka, 13 Januari 2015. Setelah Bambang, berturut-turut pimpinan KPK lainnya dilaporkan ke Bareskrim. Ketua KPK, Abraham Samad, dilaporkan dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen; Wakil Ketua KPK Zulkarnain diadukan terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial di Jawa Timur; dan Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, dilaporkan lantaran dituduh merampas saham perusahaan sawit.
Bareskrim bergerak cepat menuntaskan berkas penyidikan Abraham, Bambang, dan Adnan. Selasa, 3 Februari 2015, Mabes Polri mengutus Direktur Reserse Umum Kepolisian Daerah Yogyakarta, Komisaris Besar Karyoto untuk menyerahkan surat permintaan tiga berkas itu. Karyoto membenarkan datang ke kantor KPK, pada Selasa itu. "Kebetulan saya sedang di Jakarta dan diminta mengantar surat itu," ujar Karyoto seperti ditulis Majalah Tempo edisi 6-11 Februari 2015.
Surat permintaan data yang dibawa Karyoto, menurut sejumlah narasumber, berisi peringatan: jika Komisi tak memberikannya hingga Kamis pekan lalu, kantor lembaga itu akan digeledah. Bukan kebetulan jika pada saat yang hampir sama, penyidik Markas Besar Polri meminta surat penetapan penyitaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Prosedurnya begitu jika data tak diberikan. Sebagai upaya paksa, tak bisa ujuk-ujuk kami datang menggeledah," kata Karyoto.
Salah satu dari tiga dokumen yang hendak diminta itu adalah perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang masih dalam tahap penyelidikan di KPK. Para penyelidik berfokus pada penjualan aset grup milik Sjamsul Nursalim itu oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional. Grup ini ditengarai masih berutang Rp 3,8 triliun lantaran asetnya tak cukup melunasi tunggakannya, tapi pemerintahan Megawati Soekarnoputri malah menerbitkan surat keterangan lunas pada Maret 2004.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan menunjukkan dana BLBI sebesar Rp144,5 triliun yang diberikan kepada 48 bank umum nasional sebanyak Rp138,4 triliun dinyatakan merugikan negara. Sedangkan dalam audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan terhadap 42 bank penerima BLBI menemukan penyimpangan sebesar Rp54,5 triliun, sebanyak Rp53,4 triliun merupakan penyimpangan berindikasi korupsi dan tindak pidana perbankan.
Bantuan Likuiditas merupakan skema pinjaman yang dikucurkan Bank Indonesia bagi bank-bank bermasalah dengan likuiditas keuangan saat krisis moneter menerjang Indonesia pada 1997 dan 1998. Skema pengucuran ini dilakukan berdasarkan perjanjian antara Indonesia dengan Dana Moneter Internasional dalam mengatasi krisis. Pada Desember 1998, BI menyalurkan Bantuan Likuiditas sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank.