TEMPO.CO, Bandung - Kepolisian Resor Kota Besar Bandung menetapkan sepasang suami-istri pembuat dan penjual bakso berbahan baku daging celeng sebagai tersangka. Suami-istri berinisial T dan B itu disangka telah menipu konsumen dengan memproduksi bakso berbahan baku daging celeng. Bakso itu juga ternyata mengandung bahan pengawet, boraks.
"Keduanya sudah ditetapkan jadi tersangka. Mereka telah membohongi konsumen," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polretabes Bandung Ajun Komisaris Besar Polisi Mokhamad Ngajib kepada Tempo, Jumat, 13 Februari 2015. Bakso dan daging celeng itu dijual ke seluruh pasar tradisional di Kota Bandung.
Kasus bakso berbahan baku daging celeng ini terbongkar pada Kamis, 12 Februari 2015. Petugas Kepolisian Sektor BuahBatu yang didampingi personel Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil menciduk kedua tersangka di rumah mereka, yang juga dijadikan tempat pengolahan bakso. Rumah mereka berada di Jalan Cijawura Hilir RT 07 RW 10, Kelurahan Cijawura, Kecamatan Buahbatu.
Sebelum melakukan penggerebekan, kepolisian mengintai rumah tersebut selama tiga hari. "Terbongkarnya bisnis tersebut berawal dari aduan masyarakat," katanya.
Tersangka mengaku membuat bakso dengan bahan daging celeng lantaran harga bahan baku tersebut terbilang murah. Satu kilogram daging celeng bisa dibeli dengan harga Rp 30.000. Sedangkan harga satu kilogram daging sapi Rp 90.000-100.000.
"Mereka menjual bakso celeng karena ekonomis," ujar Ngajib. "Satu butir bakso mereka jual Rp 800, sedangkan bakso daging sapi satu butirnya Rp 1.800."
Dari tangan tersangka, polisi menyita 140 kilogram daging celeng, 40 kilogram daging sapi, 40 kilogram bakso siap jual, 1 kilogram boraks, dan satu mesin pendingin. Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 135 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Mereka terancam hukuman penjara 5 tahun.
IQBAL T. LAZUARDI S.