TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Komisaris Jenderal Budi Waseso menyatakan kasus pemalsuan dokumen yang menjeratnya sudah usai. Sebab, Bareskrim Polri sudah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan.
"Di propam (Divisi Profesi dan Pengamanan Polri) juga disidangkan, dan pelapor saat itu berbalik menjadi terperiksa, kemudian tersangka," kata Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 12 Februari 2014.
Jika permasalahan itu belum selesai, menurut Budi, dia tidak mungkin menduduki jabatan Kepala Bareskrim Polri. "Saya naik bintang tiga," kata mantan Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo itu.
Budi Waseso dilaporkan Komisaris Besar Jenmard Mangolui Simatupang, mantan Wakil Kapolda Sulawesi Utara, ke Bareskrim Polri pada 2012. Dia dituduh memalsukan surat mutasi Jenmard. Surat itu dikeluarkan saat Budi Waseso menjabat Kepala Biro Pengamanan Internal Polri.
Saat ini, Budi Waseso menjadi kandidat Kapolri. Calon lain yakni Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, Inspektur Pengawasan Umum Komjen Dwi Priyatno, Kepala Badan Pemelihara Keamanan Komjen Putut Eko Bayuseno, Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Anang Iskandar, dan Sekretaris Utama Lembaga Pertahanan Nasional Komjen Suhardi Alius.
SINGGIH SOARES