Fundamental kedua adalah UUD 1945 menyebut Indonesia adalah Negara Kesatuan berbentuk Republik, tapi dalam prakteknya justru menjalankan desentralisasi yang luas dan otonomi daerah.
"Banyak pihak di luar negeri yang mempertanyakan hal itu, sebab otonomi itu lazimnya ada dalam sistem federasi dan bukan sistem kesatuan. Bisa saja sistem desentralisasi dan otonomi itu menjadi pilihan kita, namun sistem distribusi kewenangan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota perlu ditata," katanya.
Fundamental ketiga
Fundamental ketiga adalah hubungan negara dan rakyat yang berkaitan dengan kewajiban dan tanggung jawab, karena semua berpendapat bahwa HAM itu penting, namun ada juga yang berpendapat bahwa kewajiban dan tanggung jawab itu harus seimbang.
"Ada 10 pasal tentang HAM dalam Amendemen UUD 1945, namun bisa saja kita melakukan penataan sesuai dengan deklarasi oleh InterAction Council of Former Heads of State and Government yang beranggotakan 30 mantan kepala negara. Organisasi itu dalam deklarasinya menilai perlunya hak dan tanggung jawab dilakukan secara seimbang," kata SBY.
Fundamental keempat