TEMPO.CO, Banyuwangi - Kepala Bidang Kelautan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Untung Widiarto meminta nelayan Muncar berhenti menangkap hiu. Sebab populasi hiu di Indonesia terus menurun. “Kami mulai sosialisasikan ke nelayan agar berhenti mencari hiu,” kata Untung, Rabu, 4 Februari 2015.
Pelabuhan Ikan Muncar merupakan salah satu sentra pemasok hiu di Pulau Jawa. Namun, Pemerintah Banyuwangi tidak punya data jumlah hiu yang ditangkap nelayan. Hiu yang ditangkap nelayan tidak disetor ke tempat pelelangan ikan.
Menurut Untung, nelayan harus melepaskan lagi hiu yang tak sengaja ikut tertangkap. Jika hiu ditemukan dalam kondisi mati, nelayan harus membuat berita acara di kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di pelabuhan setempat. Namun, pemerintah Banyuwangi tak bisa menjatuhkan sanksi untuk nelayan yang tetap menangkap hiu. Sebab, Pemkab belum menerbitkan peraturan daerah untuk perlindungan hiu. (Baca: Pencinta Hiu Minta Regulasi Perlindungan)
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Banyuwangi, Hasan Basri, setuju dengan pembatasan penangkapan hiu. Namun, dia meminta agar pemerintah Banyuwangi melakukan sosialisasi lebih dulu agar tidak mendapat penolakan nelayan.
Maspin, salah satu nelayan hiu, menolak larangan dari pemerintah Banyuwangi itu. Menurutnya, harga hiu lebih mahal dibandingkan jenis ikan lainnya. “Kalau menangkap hiu dilarang saya dapat penghasilan dari mana lagi?” kata Maspin yang sudah 20 tahun menangkap hiu ini.
Maspin biasanya menangkap hiu sekitar Mei-Juli. Bila mujur, dalam sepekan dia bisa mendapatkan satu ton hiu dengan harga Rp 20 ribu per kilogram. Hiu-hiu itu dijualnya kepada adiknya sendiri yang menjadi pengepul hiu di Muncar.
CITES, konvensi perdagangan internasional untuk spesies-spesies tumbuhan dan satwa liar, telah memasukkan hiu sebagai satwa yang dilarang diperdagangkan. Namun Indonesia belum mengatur larangan menangkap hiu. (Baca: Pola Renang Hiu Bantu Penetapan Kawasan Lindung)
IKA NINGTYAS