Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Beda dengan BG, BW Penuhi Panggilan Polisi

image-gnews
Bambang Widjojanto (kiri) bersama Komisioner Ombudsman, Budi Santoso (tengah), dan Pranowo Dahlan, dalam jumpa pers di gedung Ombudsman di jalan HR Rasuna Said, Jakarta, 29 Januari 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Bambang Widjojanto (kiri) bersama Komisioner Ombudsman, Budi Santoso (tengah), dan Pranowo Dahlan, dalam jumpa pers di gedung Ombudsman di jalan HR Rasuna Said, Jakarta, 29 Januari 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri akan meminta keterangan Bambang Widjojanto. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ini akan diperiksa sebagai tersangka dengan tuduhan menyuruh saksi memalsukan keterangan dalam sidang sengketa pemilukada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.

"Saya akan penuhi panggilan Polri," ujar Bambang, yang ketika kasus itu terjadi ia masih menjadi pengacara, Senin, 2 Februari 2015. Ia sempat ditangkap oleh Kepolisian pada 23 Januari lalu dan baru dilepaskan setelah diprotes keras oleh publik.

Kuasa hukum Bambang, Nursyahbani, yakin polisi tak langsung menahan kliennya pada pemeriksaan, Selasa, 3 Februari ini. Menurut dia, menahan seorang tersangka harus berdasarkan alasan yakni bukti yang cukup, tertangkap tangan, dan berdasarkan keperluan agar tidak melarikan diri atau menghilangkan alat bukti. "Saya tak ada alasan untuk menahan toh," ujar Nursyahbani di gedung KPK kemarin.

Nursyahbani juga akan menanyakan ihwal pasal yang disangkakan terhadap Bambang. Sebab, saat ditangkap pada Jumat, 23 Januari 2015, Bareskrim langsung menjerat Bambang dengan Pasal 242 juncto Pasal 55 KUHP. Sementara surat yang baru diterima Jumat lalu, dia disangkakan Pasal 242 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan ayat 1 ke-2 KUHP.

"Kami akan mempersoalkan terus. Sangkaan itu harus jelas pasalnya dan ayatnya. Karena kualifikasinya antara 242 KUHP ayat 1 dan 2, serta Pasal 55 punya kualifikasi yang tersendiri, tidak bisa secara umum," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sikap Bambang yang bersedia diperiksa lagi itu berbeda dengan calon Kapolri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan biasa disebut BG, yang belum memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Ia tidak memenuhi panggilan KPK pada Jumat, 30 Januari lalu.

Menurut Kepala Bagian Informasi dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Budi Gunawan memilih tak datang dengan alasan kasusnya tengah memasuki proses praperadilan. (Baca: Dalih Komjen Budi Gunawan Tolak Panggilan KPK)

MITRA TARIGAN | LINDA TRIANITA

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sebab Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Dilaporkan ke KPK

23 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Sebab Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Dilaporkan ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy dilaporkan ke KPK atas tuduhan tidak benar saat melaporkan harta kekayaannya


5 Hal Menjelang Pansel KPK Diumumkan, Ujian Jokowi hingga Seleksi Anggota Panitia

23 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
5 Hal Menjelang Pansel KPK Diumumkan, Ujian Jokowi hingga Seleksi Anggota Panitia

Jokowi mulai menyusun panitia seleksi atau pansel KPK untuk menyaring pimpinan periode berikutnya


Bentuk Pansel Berkualitas Ujian Terakhir Jokowi Perbaiki KPK di Ujung Jabatannya

1 hari lalu

Presiden Jokowi menyambut Pansel Capim KPK di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 2 September 2019. Penyerahan sepuluh nama ke presiden ini bakal menjadi tugas terakhir pansel. TEMPO/Subekti
Bentuk Pansel Berkualitas Ujian Terakhir Jokowi Perbaiki KPK di Ujung Jabatannya

Presiden Jokowi diharapkan serius membentuk panitia seleksi calon pimpinan KPK.


Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Pengacara Singgung Ada Rekan Bisnis Bermasalah

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Pengacara Singgung Ada Rekan Bisnis Bermasalah

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK, diduga ada kaitan dengan duaan penggelapan uang rekan bisnisnya


Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy menyatakan istrinya telah melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan TPPU.


Pembentukan Pansel Pimpinan dan Dewas KPK, Novel Baswedan Sebut Ujian Terakhir Bagi Jokowi Berantas Korupsi

1 hari lalu

Dewan Penasehat IM57+ Institute Novel Baswedan memberikan keterangan usai menyerahkan laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Pembentukan Pansel Pimpinan dan Dewas KPK, Novel Baswedan Sebut Ujian Terakhir Bagi Jokowi Berantas Korupsi

Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan mengatakan pembentukan panitia seleksi ini merupakan ujian terakhir bagi pemerintahan Presiden Jokowi.


Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Aset Rp 60 Miliar, Kepala Bea Cukai Purwakarta: Saya Sudah Pensiun kalau Punya Harta Segitu

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Aset Rp 60 Miliar, Kepala Bea Cukai Purwakarta: Saya Sudah Pensiun kalau Punya Harta Segitu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh seorang pengacara atas dugaan tidak lapor LHKPN dengan benar.


IM57+ Institute Berharap Pansel Perhatikan Rekam Jejak Calon Pimpinan dan Dewas KPK

1 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Institute Berharap Pansel Perhatikan Rekam Jejak Calon Pimpinan dan Dewas KPK

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha mengatakan sikap Presiden Jokowi terhadap KPK akan ditentukan dalam proses penunjukan panitia seleksi.


Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

2 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

Akademisi menyarankan proses seleksi calon pimpinan KPK diperketat menyusul kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri.


Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

2 hari lalu

Ketua PP Muhammadiyah yang juga mantan Ketua KPK, M. Busyro Muqoddas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi