TEMPO.CO, Bengkulu - Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu menahan enam warga negara Cina karena diduga melanggar izin tinggal. "Mereka menggunakan visa kunjungan wisata, tapi mereka bekerja di pertambangan di Kabupaten Kaur," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu Kabul Sudrajat di Bengkulu, Senin, 2 Februari 2015.
Kabul mengatakan keenam warga Cina ini berinisial WY, ZZ, ZY, ZZ, ZG, dan ZH. Mereka datang mengunjungi Indonesia menggunakan izin kunjungan wisata atau visa on arrival (VOA).
Menurut Kabul, para pekerja itu sudah ditahan petugas Imigrasi Bengkulu sejak sepekan lalu, saat petugas turun ke lapangan. Hingga saat ini, petugas masih memeriksa berkas-berkas keenam warga asing itu.
Bila terbukti melanggar, keenam warga Cina ini terancam dideportasi dan tidak diperkenankan untuk berkunjung ke Indonesia, kecuali mereka telah melengkapi syarat keimigrasian.
Dengan adanya kejadian ini pihak Imigrasi akan lebih meningkatkan pengawasan dan pemantauan terhadap pekerja asing. Kabul mengatakan saat ini ada lebih dari 100 orang warga negara asing yang terdaftar sebagai pekerja di Provinsi Bengkulu.
"Pekerja asing di Bengkulu sebagian besar mereka bekerja di tambang batu bara dan merupakan warga Cina," katanya.
PHESI ESTER JULIKAWATI