TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Rambe Kamarul Zaman menerima nomor dan lembaran negara Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dari Kementerian Sekretariat Negara pagi ini (baca: DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada Langsung). "Undang-undang ini sekarang sudah bernomor dan lembaran negara juga sudah ada," kata Rambe di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 2 Februari 2015.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno membenarkan hal ini. "Presiden sudah menandatangani dan memberi nomor Undang-Undang Pilkada dan lembaran negaranya. Kami harap Kementerian Hukum bisa selesaikan sore ini agar bisa secepatnya kami serahkan ke DPR," kata Pratikno. (Baca: UU Pilkada, Golkar Enggan Bahas Dinasti Politik)
Beleid tersebut kini bernama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Secara Langsung. Peraturan baru ini dikeluarkan tertanggal 2 Februari 2015 dengan nomor lembaran negara LN.23 TLN 5656.
Undang-undang ini merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang ditetapkan September 2014. Saat itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan perpu tersebut untuk mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menjadi pemilihan langsung oleh rakyat. Pilkada lewat DPRD dulu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014.
Sedangkan undang-undang tentang pemerintahan daerah bernama Undang-Undang Nomor 2 tentang Pemerintahan Daerah bernomor LN.24 TLN 5657 mulai hari ini. Beleid ini merupakan penyempurnaan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Sebelumnya, pemerintahan daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Siang ini, Panitia Kerja Revisi Undang-Undang Pilkada menggelar rapat internal. Mereka juga akan memaparkan usulan final fraksi kepada komisi. Selanjutnya, putusan komisi akan dibawa ke Badan Legislasi lalu disahkan di rapat paripurna sebagai usulan inisiatif DPR. Dewan akan mendengarkan masukan pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum sebelum revisi disahkan.
PUTRI ADITYOWATI
Berita Lainnya:
Praperadilan Budi Gunawan, Hindari Jalan Ampera
Awas, Jejak Hakim Kasus Budi Gunawan Mencurigakan
Sindiran Pedas Tim 9 Jokowi buat Budi Gunawan