TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengakui ada kecemburuan di kalangan pegawai negeri sipil daerah menyusul kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang menetapkan penghasilan besar buat pegawainya. Sebab, kata Yuddy, seolah-olah penghasilan pegawai negeri sipil daerah dengan PNS Ibu Kota sangat timpang. "Memang ada ekses," kata Yuddy di kantornya, Jakarta, Senin, 2 Februari 2015.
Namun Yuddy yakin para PNS di daerah memahami alasan penghasilan PNS di DKI Jakarta jauh lebih besar daripada yang mereka terima. Apalagi, Yuddy mengklaim, yang meributkan besarnya penghasilan pegawai pemerintah Jakarta adalah masyarakat umum. (Baca: PNS DKI Belum Digaji, Ahok: Gara-gara Ahok Kan)
"Pegawai yang di Cirebon tunjangan kemahalan (salah satu komponen penghasilan) seperti itu sesuai dengan potensi daerahnya. Kalau mereka ingin dapat penghasilan besar, mereka harus mau berkompetisi di DKI Jakarta," Yuddy.
Sebenarnya, menurut Yuddy, gaji pokok di semua instansi pemerintah baik tingkat pusat maupun daerah sama. Pegawai baru di Jakarta dan Papua, kata Yuddy, sama-sama digaji Rp 1,8 juta per bulan. Namun yang membedakan adalah tunjangan kinerja kolektif suatu instansi dan tunjangan kemahalan yang dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
"Jakarta mengelola APBD Rp 70-an triliun dan pendapatan asli daerahnya begitu besar. Tak perlu membuat gundah pemerintah daerah yang lain karena masing-masing punya potensi yang beda," kata Yuddy.
Saat ini penghasilan lurah di Jakarta mencapai Rp 33,7 juta per bulan. Sedangkan camat Rp 48,8 juta dan wali kota Rp 75,6 juta. Penghasilan pegawai pemerintah DKI Jakarta itu, kata Ahok, termasuk yang paling tinggi di Indonesia. Karena itu, dia meminta pejabat DKI Jakarta sungguh-sungguh melayani masyarakat sesuai dengan penghasilan besar yang mereka terima. "Gubernur DKI Jakarta memiliki diskresi kebijakan sejauh disetujui oleh DPRD," kata Yuddy.
KHAIRUL ANAM
Baca juga:
Gaji Lurah di Jakarta Rp 33 Juta, Ini Rinciannya
Dewan Sahkan Anggaran DKI Rp 73,08 Triliun