TEMPO.CO, Kupang - Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa ikan asal Kabupaten Lembata mengandung formalin. Kepastian itu disampaikan oleh Kepala Tempat Penampungan Ikan Oeba, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Legi Wiandri.
"Ikan itu mengandung formalin sebanyak 0,44 ppm," kata Legi, Kamis, 29 Januari 2015. Sebanyak lima ton ikan yang terbukti mengandung formalin itu dibongkar Kapal Motor Sinar Bakti 02 di TPI Oeba, Senin, 26 Januari 2015 lalu.
Ia menjelaskan kandungan formalin 0,44 ppm dalam ikan tersebut didasarkan atas hasil uji Laboratorium Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan (LPPMHP) Dinas Kelauatan dan Perikanan Provinsi NTT. "Hasil uji laboratorium ini ditandatangani Kepala LPPMHP Januario Da Luz, dan Kepala Seksi Pengujian Vitus M Vebrian," katanya.
Namun, menurut dia, ikan-ikan berformalin itu sudah terlanjur di jual kepada masyarakat NTT. Ikan berformalin itu semuanya ikan lamuru. Kebanyakan ikan-ikan itu sudah di jual ke Oesao, Camplong, dan Takari di Kabupaten Kupang serta Soe, Timor Tengah Selatan. "Ada juga yang di jual di pasar tradisional di Kota Kupang," katanya.
Legi mengaku hanya bisa menahan dokumen kapal. Sedangkan ikan-ikan tersebut tidak bisa ditahan, karena sudah terlanjur di jual kepada para pengumpul dan diangkut ke luar Kota Kupang. "Walaupun kadarnya sedikit, namun ikan dilarang menggunakan pengawet, seperti formalin," tegasnya. (Tahu Formalin Ternyata Masih Beredar di Pasar)
Sedangkan pemilik ikan diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses secara hukum. "Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap nahkoda dan anak buah kapal," katanya.
YOHANES SEO
Terpopuler:
Jokowi Bisa Game Over? Begini Reaksi Kader PDIP
Kenapa Surya Paloh Ngotot Budi Gunawan Dilantik?
Jasad Teknisi AirAsia Ditemukan di Pantai Sulawesi
Tim 9 Desak Budi Gunawan Mundur dari Pencalonan