Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tanpa Keppres, Tim 9 Tidak Bisa Investigasi

Editor

Budi Riza

image-gnews
Ilustrasi Joko Widodo dan Megawati Soekarnoputri. (Ilustrasi: Indra Fauzi)
Ilustrasi Joko Widodo dan Megawati Soekarnoputri. (Ilustrasi: Indra Fauzi)
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta: Anggota Tim 9, Imam Prasodjo, mengatakan pihaknya tidak bisa menyelediki kisruh penetapan Bambang Widjojanto sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

Sebab, Presiden Joko Widodo tidak menerbitkan Keputusan Presiden terkait tugas dan cara kerja tim yang dibentuk untuk mencari solusi atas kisruh antara KPK dengan Polri itu.

"Kalau ada Keppres, kedudukan kami jelas, bisa mengumpulkan bukti dan bertanya ke KPK-Polri atau lembaga lain. Kami bisa menginvestigasi," ujar Imam ketika dihubungi, Rabu, 28 Januari 2015.  (Baca: KPK Vs Polri, Tim 9 Temui Jokowi Pagi Ini  )

Sayangnya, Jokowi merasa informasi dari Tim 9 sudah cukup sehingga tidak perlu dikuatkan dengan penerbitan Keppres. "Tapi karena tidak ada kewenangan, tidak mungkin melakukan sejauh itu."

Imam mengatakan pembentukan Tim 9 karena Jokowi membutuhkan masukan. Karena itu, tugasnya hanya menjawab dan memberi rekomendasi ketika Jokowi bertanya. (Baca: Tim 9 Desak Budi Gunawan Mundur dari Pencalonan)

Menurut Imam, Tim 9 sekedar memberi pandangan dengan fakta dan pemahaman masing-masing anggota. Tim 9 menyerap informasi dari berbagai pihak seperti ahli hukum dan sosiolog untuk membahas potensi moral. "Kami mengandalkan logika dan moral hati."

Tim 9, kata Imam, menyampaikan ke Jokowi ihwal potensi-potensi yang terjadi bila tetap melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang telah berstatus tersangka itu sebagai Kepala Polri. (Baca: Tim 9 Jokowi Punya PR, Apa Saja?)

Bila Jokowi ngotot melantik, akan ada tragedi moral yang luar biasa. "Mau menegakkan hukum, tapi bermasalah secara hukum, apa ga kontradiktif?."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tim juga merekomendasikan Jokowi untuk tetap melanjutkan kasus Bambang di Bareskrim Polri. Alasannya, Bambang telah berstatus tersangka.

Ahad lalu, Jokowi membentuk tim independen berjumlah tujuh orang. Mereka adalah Wakapolri Komisaris Jenderal Oegroseno, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie, pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar, pengamat hukum internasional Hikmahanto Juwana, mantan Wakil Ketua KPK Erri Riyana Hardjapamekas dan Tumpak Hatorangan, serta mantan Ketua Umum Muhammadiyah Syafii Maarif.

Belakangan, Jokowi menambah anggota tim independen, yakni mantan Kapolri Jenderal (purnawirawan) Sutanto, dan Sosiolog Imam Prasodjo. Mereka diharapkan bisa mengatasi polemik dua lembaga penegak hukum tersebut dalam waktu 30 hari.

LINDA TRIANITA




Berita Lainnya:
Sebelum Diserang KPK Bongkar Kasus Raksasa Ini
KPK Rontok Giliran Yusuf PPATK Diteror DPR
Kasihan Jokowi: Tiga Alasan KPK Dirontokkan



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

2 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK


Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

5 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN


9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

7 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.


Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

9 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.


Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

10 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.


Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

11 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?


2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

12 jam lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?


Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

14 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.


KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.


Istana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK

1 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Istana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, nama-nama bakal calon pansel KPK masih dalam proses penggodokan.