Penyebabnya, sejak 17 November 2014 Wali Kota Cirebon, Ano Sutrisno sakit. Bahkan pada 29 Desember 2014 lalu Ano Sutrisno dibawa ke RS Pertamina Cirebon, kemudian dirujuk ke RS Siloam Tangerang.
Menurut Azis, keluarga wali kota sudah menyerahkan surat keterangan medis yang ikeluarkan RS Siloam sejak 9 Januari lalu. "Tapi itu diterimanya dari keluarga Pak Ano, bukan dari RS Siloam," kata dia.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Edi Suripno, mengatakan lembaganya segera mengambil tindakan atas situasi darurat itu. Dana APBD yang tidak bisa cair, proses lelang yang terhambat serta pelayanan masyarakat yang terbengkalai sudah tidak bisa dibiarkan. "Harus ambil tindakan," katanya.
DPRD Kota Cirebon, lanjut Edi, saat ini menjalankan proses percepatan pelimpahan tugas kepala daerah dari Ano Sutrisno ke Wakil Wali Kota, Nasrudin Azis. "Kami sudah mengirimkan surat dua kali ke Gubernur Jabar untuk segera turun tangan mengatasi kondisi pemerintahan di Kota Cirebon," katanya.
DPRD juga sudah meminta kepada Pemkot Cirebon untuk meminta kembali laporan kesehatan Wali Kota Cirebon kepada RS Siloam. Surat keterangan sakit itu akan dilampirkan sebagai dokumen resmi untuk dikirimkan ke Pemprov Jabar dan Kemendagri.
Kepada pihak keluarga Ano Sutrisno, Edi meminta agar kooperatif dengan memberikan medical record Ano Sutrisno untuk kelangsungan pemerintah di Kota Cirebon. "Kami tidak ingin membebani Pak Ano dengan tugas-tugas pemerintahan karena Beliau sedang sakit," kata Edi.
Terpopuler:
Makanan Ini Cegah Peradangan Tubuh
Bouchard: Sharapova Tak Memberi Kesempatan
AS Gempur Markas Al-Qaeda di Yaman
Blusukan ke Kedoya, Wagub Djarot Cari Lurah