TEMPO.CO, Malang - Pemerintah Kota Malang menetapkan tarif angkutan kota turun menyesuaikan harga bahan bakar minyak yang juga turun. Semula tarif angkutan ditetapkan Rp 4.000, dan diturunkan menjadi Rp 3.500. Adapun tarif untuk pelajar, dari Rp 2.500 turun menjadi Rp 2.000. "Tarif baru ini berlaku mulai Sabtu 24 Januari," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Handi Priyanto, Ahad, 25 Januari 2015.
Penyesuaian tarif itu diputuskan dalam rapat bersama Dinas Perhubungan, Organisasi Angkutan Darat, dan perwakilan paguyuban jalur mikrolet. Selain itu, tarif angkutan kota akan berubah menjadi Rp 4.000 dan bagi pelajar Rp 2.500 jika harga Premium naik Rp 8.000-9.000. Jika harga Premium di atas Rp 9.000, tarif akan ditetapkan kemudian.
Menurut Handi, harga Premium menjadi patokan penentuan tarif, menyusul surat Kementerian Perhubungan bahwa Pertamina akan merevisi harga BBM setiap dua pekan sekali. Dengan demikian, tarif angkutan harus disesuaikan dengan harga BBM. Adapun tarif taksi akan ditentukan oleh Dinas Perhubungan Jawa Timur. "Taksi lintas daerah yang menentukan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur," kata dia.
Ketua jalur mikrolet Landungsari-Gadang, Achmad Chodar, mengatakan, tarif yang ditetapkan Pemerintah Kota Malang didasari kesepakatan bersama pengemudi mikrolet. Penyesuaian tarif akan disosialisasi ke pengemudi dan penumpang. "Sebenarnya, sejak harga BBM turun, tarif juga turun. Tapi tak seragam," kata dia.
Sejumlah pengemudi menurunkan tarif menjadi Rp 3.000 atau Rp 3.500. Namun, setelah ada ketetapan mengenai tarif, pengemudi dan penumpang tak bingung.
EKO WIDIANTO