TEMPO.CO, Jakarta - Munculnya kemelut dalam pemilihan Kepala Polri membuat mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono urun rembuk. Dalam laman Facebook-nya, 19 Januari lalu, ia menuliskan pengalamannya empat kali mengganti Kapolri selama sepuluh tahun memerintah.
Hal pertama yang SBY lakukan adalah meminta masukan pejabat lama. “Dalam keadaan normal, pertama-tama saya meminta saran dan masukan dari Kapolri terlebih dahulu,” tulisnya. (Seleksi Calon Kapolri, Sutarman Ingin Polisi Dilibatkan.)
Menurut SBY, dengan meminta masukan, ia bisa mengetahui siapa saja yang memenuhi syarat jabatan dan kepangkatan dan memiliki integritas dan kapasitas serta “layak untuk dicalonkan sebagai Kapolri”.
Langkah berikutnya adalah meminta pertimbangan Komisi Kepolisian Nasional. Urutan langkah ini tidak ditempuh Presiden Joko Widodo ketika menunjuk Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri. Presiden Jokowi langsung meminta pertimbangan Kompolnas, seperti yang disyaratkan dalam Undang-Undang Kepolisian. (Kompolnas: Kami Tidak Memihak.)
Calon Kapolri pilihan Presiden Jokowi akhirnya ditunda pelantikannya--meski sudah mendapat persetujuan DPR--karena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK. (Baca: KPK Tetapkan BG sebagai Tersangka.)
YUDONO
Berita penting lain
Angkot di Malang Mogok Massal, Tolak Bus Sekolah
Persebaya Masih Berburu Penyerang
Daftar Klub Terkaya Dunia: Madrid Kembali Teratas
Sewot Lihat PNS Selfie, Djarot: Narsis Banget
Rachmat Gobel Larang Penjualan Bir di Minimarket