TEMPO.CO, Jakarta- Wakil Ketua DPP Partai Golkar Versi Musyawarah Nasional Ancol Yorrys Raweyai membantah pembelaan yang diajukan pengacara kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra, dalam sidang eksepsi. Menurutnya, keputusan penyelesaian konflik Golkar dengan membentuk Tim Penyelamat Partai sudah berdasarkan restu Mahkamah Partai.
"Saat pleno memecat Ical dan Idrus Marham sebagai ketua dan Sekjen, itu sudah sepengetahuan Muladi yang hadir saat itu sebagai Mahkamah Partai," kata Yorrys saat dihubungi, Senin, 19 Januari 2015. (Baca:Gugatan Agung ke Ical Memasuki Sidang Kedua)
Baca Juga:
Yorrys menjelaskan, pada 25 November 2014 lalu, terjadi pleno yang memutuskan penyelenggaran Munas yang tidak dihadiri ketua umum partai. Saat itu, kader mengambil alih pleno sebagai kekuasaan tertinggi sesuai dengan AD/ART pasal 30. Pleno kemudian memutuskan memecat Ical dan Idrus Marham. "Hal itu jelas-jelas disetujui Muladi yang hadir dalam pleno itu," kata dia.
Muladi saat itu berstatus sebagai Ketua Mahkamah Partai. Jadi, menurut Yorrys, pembelaan Yusril yang menyebutkan kubu Agung tak pernah membawa persoalan ini ke Mahkamah Partai terbantahkan.
Yorrys juga membantah eksepsi lain yang diajukan Yusril, mengenai gugatan yang diajukan per orang, bukan kepada DPP Partai. Saat mengajukan gugatan 5 Desember lalu, kata Yorrys, DPP baru belum terbentuk karena belum ada Munas sah yang dilaksanakan. "Jadi saat itu terjadi kekosongan DPP. Yang diakui oleh kader adalah tim penyelamat partai," kata dia. (Baca:Akbar Tandjung Minta Golkar Gelar Munas Lagi)
Karean itu, kubu Agung mengajukan gugatan kepada lima kader partai yang dianggap menyalahi prosedur. Mereka adalah Aburizal Bakrie, Idrus Marham, Fadel Muhammad, Nurdin Halid dan Ahmadi Noor Supit. Dua orang pertama, kata dia, memberikan perintah untuk tetap menyelenggarakan Munas bali, padahal jabatannya telah dicopot. Sementara tiga lainnya digugat karena tetap menjalankan perintah itu. "Ini menyalahi prosedural partai. Tak ada dasar bagi orang-orang ini untuk memerintahkan dan mematuhi perintah penyelenggaraan munas," kata Yorrys.
Karena itu, gugatan diajukan kepada per orang karena menyalahi aturan partai. "Dengan dasar itu, pengadilan tentu bisa melihat bahwa Munas Bali tidak sah," kata Yorrys. Sehingga, kata dia, dengan sendirinya, Munas Ancol-lah yang paling diakui oleh kader-kader lain.
Kubu Agung Laksono memasukkan gugatan ke PN Jakarta Pusat pada 5 Desember 2014 lalu. Sementara itu, Golkar kubu Ical juga menggugat kubu Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Isi gugatan mereka adalah mempermasalahkan pembentukan Tim Penyelamat Partai yang tidak sesuai AD/ART serta pembentukan DPP dari Munas Ancol yang dianggap juga tidak sah. "Pembelaan kami nanti dalam gugatan itu jelas. Kekuasan tertinggi ada pada kader partai yang memutuskan membentuk Tim Penyelamat Partai Golkar," kata dia.
INDRI MAULIDAR
Baca berita lainnya:
Yusril: Jokowi Melanggar Undang-Undang Kepolisian
Presiden Jokowi Dimusuhi Tiga Negara
PKS: Andai Budi Gunawan Ketua KPK Jadi Tersangka
Nyawer ke Politikus PDIP, Apa Maksud Budi Gunawan?
Duka Air Asia, Ada Penghambat Identifikasi Korban