TEMPO.CO, Surabaya - Gubenur Jawa Timur Soekarwo mendukung sikap Presiden Joko Widodo yang menolak memberi pengampunan (grasi) bagi terpidana hukuman mati bagi terpidana yang terbelit kasus narkotika. "Saya sangat setuju hukuman mati untuk terpidana kasus narkotika. Penolakan itu sangat tepat," ujar Soekarwo, Jumat 16 Januari 2015.
Alasan Soekarwo mendukung hukuman mati untuk memutus peredaran narkotika di Indonesia, sehingga dapat menyelematkan generasi muda Indonesia. "Ini juga membuat jera para penjaja narkoba," ujarnya. Soekarwo juga meyakini keputusan yang dibuat oleh pengadilan tinggi tepat dan punya landasan hukum yang kuat untuk menghukum para terpidana narkotika.
Jokowi menolak grasi 64 narapidana kasus narkoba. Alasannya, menurut Jokowi, ada 4,5 juta orang yang terkena narkoba. Dari jumlah itu, 1,2 juta tidak bisa direhabilitasi karena sudah sangat parah. (Baca: Napi Menjelang Eksekusi: Saya Dibawa ke Mana?)
Dulu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan 19 grasi dari 126 permohonan. SBY beralasan, ada kecenderungan semakin berkurangnya praktek hukuman mati di dunia. (Baca juga: Kejaksaan Janji Ada Eksekusi Mati Gelombang Kedua)
EDWIN FAJERIAL
Topik terhangat:
Calon Kapolri | Harga BBM Turun | AirAsia | Menteri Jonan | Susi Pudjiastuti
Berita terpopuler lainnya:
Lantik Budi Gunawan, Jokowi Lemahkan Diri Sendiri
Kisah Rani, Kurir Narkoba Jelang Hukuman Mati
Evolusi Pembantu Menjadi Penulis dan Motivator