TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggi Direktur PT Axa Mandiri Arry Basuseno hari ini. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Arry diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan hadiah pelaksanaan proyek Duta Graha Indah dan tindak pidana pencucian uang dalam pembelian saham Garuda.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ (Muhammad Nazaruddin)," kata Priharsa ketika dikonfirmasi, Rabu, 14 Januari 2015. (Baca: Nazar Mengaku Diperintah Anas Beli Saham Garuda)
Adanya indikasi tindak pidana pencucian uang oleh Nazaruddin ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap Wisma Atlet. Bekas Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis, saat bersaksi dalam persidangan Nazaruddin mengungkapkan Permai Grup, perusahaan Nazaruddin, memborong saham PT Garuda Indonesia senilai total Rp 300,8 miliar pada 2010. Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan oleh lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup. (Baca: Soal Saham Garuda, Demokrat Sebut itu Manuver Nazar)
KPK menetapkan Nazar sebagai tersangka pencucian uang terkait dengan pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia pada 12 Mei 2012. Hingga kini, KPK masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Bekas Bendahara Umum Demokrat itu kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Dia divonis hukuman pidana penjara 4 tahun dan 10 bulan serta denda Rp 200 juta atas kasus dugaan korupsi proyek Wisma Atlet.
LINDA TRIANITA
Terpopuler
Budi Gunawan Dijerat: Jokowi Kelabakan, Mega Repot
Budi Gunawan Tersangka, Tiga 'Dosa' Ini Melilitnya
Gara-gara Budi Gunawan, Jokowi-KPK Dua Kali Perang
Budi Gunawan Tersangka, Bukan Sekali Jokowi 'Nabok Nyilih Tangan'
Akhirnya, KPK Jadikan Budi Gunawan Tersangka