TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mendukung uji kelayakan dan kepatutan calon Kepala Kepolisian Komisaris Jenderal Budi Gunawan di Dewan Perwakilan Rakyat diteruskan. Arief bahkan menilai proses pemilihan Budi harus tetap dilakukan hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. (Baca: 7 Hal Terjadi Setelah Budi Gunawan Tersangka)
"Sebelum ada putusan pengadilan berarti belum bersalah," kata Arief di Istana Negara, Rabu, 14 Januari 2015. (Baca: Sudah 24 Jam, Jokowi Belum Tentukan Status Budi)
Menurut Ketua MK, seluruh proses hukum harus mengutamakan asas praduga tak bersalah. Parlemen dinilai tepat karena masih memberikan kesempatan bekas ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri tersebut untuk diuji kelayakan. "Kita hargai proses hukum, kita punya asas kepatutan," kata Arief. (Baca: Budi Gunawan Tersangka, Jokowi Siapkan Tiga Opsi)
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus transaksi mencurigakan. Penetapan didasarkan pada gelar perkara 12 Januari 2015, setelah ditemukannya dua alat bukti. (Baca: Budi Gunawan Tersangka, Tiga 'Dosa' Ini Melilitnya)
Proses penyelidikan kasus ini sejak Juli 2014. Kasus ini masuk ke penyelidikan berdasarkan pengaduan masyarakat, bukan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Budi jadi tersangka saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Polri dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
FRANSISCO ROSARIANS
Terpopuler
Budi Gunawan Dijerat: Jokowi Kelabakan, Mega Repot
Budi Gunawan Tersangka, Tiga 'Dosa' Ini Melilitnya
Gara-gara Budi Gunawan, Jokowi-KPK Dua Kali Perang
Budi Gunawan Tersangka, Bukan Sekali Jokowi 'Nabok Nyilih Tangan'
Akhirnya, KPK Jadikan Budi Gunawan Tersangka