TEMPO.CO , Malang: Kepala Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru Malang, Tholib pernah mendapat surat ancaman dari narapidana kasus terorisme. Surat tersebut ditulis narapidana dan diberikan langsung kepada Tholib.
"Saya pernah diancam, ancaman keras. Sudah resiko, saya harus lebih waspada," katanya saat menerima narapidana terorisme William Maksum alias Acum alias Dadan, Selasa 13 Januari 2015.
Namun, ia tak pernah lelah untuk mendekati para narapidana. Pola pendekatan menggunakan hati nurani. Agar mereka lebih peduli dan menghargai sesama manusia. Selama ini, katanya, para narapidana tak ada sikap hormat maupun menghargai orang lain. "Tapi saya tak boleh membalas perlakuan mereka," ujarnya.
Petugas juga mengajak narapidana terorisme untuk bersosialisasi dengan narapidana yang lain. Namun, kadang mereka keras dan menolak untuk bersosialisasi atau berbaur. Selain itu, petugas mencegah agar para narapidana terorisme tak menyebarkan keyakanannya kepada narapidana lain.
Sedangkan fasilitas yang diterima narapidana terorisme sama dengan narapidana yang lain. Jika ada perbedaan, kata Tholib, justru akan ada kecemburuan dan diprotes narapidana lain. Yang membedakan mereka, narapidana terorisme ditempatkan dalam dua blok terpisah dengan narapidana lain. Masing-masing menempati ruang sendiri. Setiap blok tersedia musala.
Untuk usaha deradikalisasi, Lapas Lowokwaru rutin setiap pekan mengadakan hafalan dan membaca Al Quran. Program yang diselenggarakan di Pesantren Attaubah yang terdapat di dalam Lapas Lowokwaru diasuh seorang tokoh agama setempat. Santri berasal dari narapidana termasuk narapidana terorisme.
"Juga mendapat bantuan konsultasi dari BNPT dan yayasan yang peduli deradikaliisasi teroris," katanya.
Saat ini terdapat delapan narapidana kasus terorisme di Lowokwaru. Lima di antaranya merupakan kelompok Abu Roban. Mereka di antaranya adalah Budi Utomo alias Slamet alias Sarto yang dihukum 10 tahun penjara, Wagiono alias Gandhi divonis 10 tahun, Agung Fauzi alias Lukman alias Junaedi divonis 9 tahun, Sutrisno alias Park Trimo alias Pak Dokter alias Pak Mantri dihukum 8 tahun penjara. Mereka menempati Lapas Lowokwaru 7 Juli 2014. Serta Willian Maksum alias Acum alias Dadan divonis 12 tahun yang baru dipindah hari ini.
Sementara tiga lainnya yakni Muhammad Agung Hamid yang terlibat kasus terorisme di Makassar dan Fadli Sadama alias Bapak Muis dan Tamrin alias Muhammad Tamrin alias Bapak Ramli. Keduanya narapidana terorisme yang terlibat perampokan Bank CIMB Niaga Medan.
EKO WIDIANTO
Berita lain:
Ikal Laskar Pelangi Oles Minyak ke Tubuh Mahar
Tangis Ikal Sambut Jenazah Mahar Laskar Pelangi
Jokowi: Harga Baju di Bandung Terlalu Murah