TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan kejutan menjelang pelantikan Kepala Kepolisian RI. KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan, yang menjadi calon tunggal Kapolri, sebagai tersangka kasus rekening gendut. Menurut KPK, calon Kapolri ini dijerat atas kasus kepemilikan rekening yang mencurigakan.
"Komjen BG tersangka kasus tipikor (tindak pidana korupsi) saat menduduki Kepala Biro Pembinaan Karier (Polri)," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di Kuningan, Jakarta, Selasa, 13 Januari 2015.
Menurut Samad, KPK melakukan penyelidikan sejak Juli 2014. Budi diduga melanggar Pasal 12a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"KPK telah melakukan penyidikan setengah tahun lebih terhadap transaksi mencurigakan (Budi)," ujarnya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari Kepolisian ataupun Budi Gunawan.
LINDA
Berita Terpopuler
Jawaban Jokowi Soal Pilih Budi Gunawan tanpa KPK
PPATK Siap Buka Hasil Analisis Transaksi Budi Gunawan
Budi Gunawan Bukan Juara, Siapa Peraih Adhi Makayasa 83?