TEMPO.CO, Jakarta - Pemungutan suara untuk memilih Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi pengganti Arief Hidayat diskors. Sebab, setelah menjalani tiga putaran, pemungutan suara belum juga mencapai kuorum.
"Karena sesuai dengan peraturan Mahkamah, apabila dalam tiga putaran belum juga mencapai kuorum, kami harus mengadakan musyawarah secara tertutup," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat, Senin, 12 Januari 2015. (Baca: Arief Hidayat Gantikan Hamdan Zoelva Pimpin MK)
Ada tiga nama yang dicalonkan sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi. Tiga nama itu yakni Anwar Usman, Aswanto, dan Patrialis Akbar. Pada putaran pertama, Anwar Usman dan Aswanto masing-masing mendapat tiga suara, sementara Patrialis Akbar dua suara. Satu suara dianggap tidak sah karena memilih ketiganya.
Arief memutuskan dilakukan pemungutan suara putaran kedua. Pada putaran kedua, hanya dua kandidat yang tersisa, yakni Anwar Usman dan Aswanto. Nama Patrialis dicoret lantaran memilki suara paling sedikit pada putaran sebelumnya. (Baca: Alasan Hamdan Zoelva Mundur dari Seleksi Hakim MK)
Pada putaran ini, Anwar Usman dan Aswanto bersaing ketat. Anwar memperoleh tiga suara, sedangkan Aswanto empat suara. Adapun satu suara dianggap tidak sah dan satu suara abstain. Meski lebih banyak mendapat suara, Aswanto belum bisa langsung ditetapkan sebagai Wakil Ketua MK.
"Karena, untuk mencapai kuorum, salah satu kandidat harus memperoleh lima suara," kata Arief. "Setengah plus satu dari jumlah hakim konstitusi yang ada, sembilan orang."
Pada putaran ketiga, Anwar Usman dan Aswanto sama-sama meraup empat suara. Sedangkan satu suara abstain. "Karena sampai putaran ketiga belum ada juga yang memperoleh suara terbanyak atau kuorum, kami menskors pemilihan ini," ujar Arief. "Pemilihan diskors selama 30 menit."
Arief, yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, terpilih secara aklamasi sebagai Ketua MK menggantikan Hamdan Zoelva yang habis masa tugasnya pada 7 Januari 2015. Proses penunjukan Arief sebagai Ketua MK dilakukan tertutup di ruang Rapat Permusyawaratan Hakim pagi tadi.
Sedangkan pemilihan Wakil Ketua MK dilakukan secara terbuka dengan menggunakan mekanisme voting atau pemilihan suara oleh sembilan hakim konstitusi.
REZA ADITYA
Terpopuler
Ternyata, Budi Gunawan Dapat Rapor Merah KPK
Jonan Anulir Sanksi Maskapai, 'Siapa Yang Bodoh'
Black Box Air Asia Ternyata Kejepit Bodi Pesawat
Ahok Robohkan Ruko, Veronica: Kamu Tega!
Kartun Muhammad Dicetak Ulang, Surat Kabar Diteror