TEMPO.CO , Bandung - Lembaga Protection of Forest & Fauna (Profauna) Indonesia beserta Program Studi Jurnalistik Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran membuat rancangan pedoman penayangan satwa di televisi. Dalam rancangan pedoman itu, ada 23 poin mengenai penayangan satwa.
Rancangan usulan itu rencananya akan disampaikan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Senin 12 Januari 2015. Juru kampanye Profauna, Radius Nursidi mengatakan, Pedoman Perilaku Penyiaran Standar Program Siaran (P3SPS) buatan KPI perlu direvisi. Sebab, pedoman tersebut belum mengatur penayangan satwa liar maupun peliharaan di televisi.
Profauna beberapa kali memprotes hingga menggugat stasiun televisi terkait kaidah kesejahteraan satwa. "Kalau dibiarkan, nanti masyarakat menilainya lumrah," kata Radius kepada Tempo. (Baca juga: Pencinta Hiu Minta Regulasi Perlindungan)
Radius mencontohkan penayangan satwa yang bermasalah adalah mencitrakan buaya yang tergolong satwa liar sebagai satwa jinak. Selain itu, ada tayangan yang memaksa satwa liar untuk bertingkah laku di luar habitat dan kondisi alaminya sehingga bisa stress. Ada juga tayangan yang menginformasikan keberadaan satwa liar. "Ini bisa memicu maraknya perdagangan satwa dilindungi." (Baca juga: Dalam Tiga Dekade, Populasi Lutung Turun 30 Persen )
Selain melayangkan protes kepada KPI, Profauna pernah menggugat sebuah stasiun televisi ke polisi karena menayangkan seekor kukang yang dilempar-lempar. Gugatan itu kemudian dicabut setelah ada negosiasi dengan pihak televisi. "Ditarik dengan satu syarat, grup televisi itu mau diberi edukasi soal tayangan satwa," ujar Radius.
Dosen jurusan Ilmu Jurnalistik Universitas Padjadjaran, Herlina Agustin, mengatakan
larangan lainnya adalah kontak fisik manusia dengan satwa liar yang berisiko menularkan penyakit. Ada juga pedoman yang berkaitan dengan risiko invasi spesies tertentu, misalnya tayangan pemelihara ikan piranha yang merangsang penonton untuk menirunya. Tayangan berburu satwa pun akan dilarang.
Menurut Herlina, pedoman yang disusun sejak 2012 tersebut mengacu pada sejumlah aturan, diantaranya Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, Aturan Peternakan dan Kesehatan Hewan, Undang-undang Pers, dan aturan soal kesejahteraan hewan.
ANWAR SISWADI
Berita Terpopuler
Diancam Bom, Kantor VoA Indonesia Gelap Gulita
Jokowi: Izin Penerbangan Bertahun-tahun Dibiarkan
2 Perusahaan Ini Setor Duit ke Budi Gunawan