Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

AHY Dapat Misi Berantas Mafia Tanah, Pakar Unpad Berikan Tips Menghindari Kejahatan Agraria

image-gnews
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Hengki Haryadi (kanan) memberikan keterangan pers terkait kasus mafia tanah di Gedung Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Senin, 18 Juli 2022. Kasus mafia tanah yang melibatkan oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah diungkap jajaran Polda Metro Jaya dalam sepekan terakhir. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Hengki Haryadi (kanan) memberikan keterangan pers terkait kasus mafia tanah di Gedung Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Senin, 18 Juli 2022. Kasus mafia tanah yang melibatkan oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah diungkap jajaran Polda Metro Jaya dalam sepekan terakhir. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi memberikan instruksi khusus kepada Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang merangkap Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/BPN). Salah satu tugas penting yang harus dikerjakan anak SBY itu adalah memberantas mafia tanah. 

Mafia tanah merupakan salah satu kejahatan pertanahan yang dilakukan komplotan untuk memiliki dan menguasai tanah milik orang lain. Umumnya, para pelaku kejahatan tersebut menggunakan berbagai cara yang terencana, rapi, dan sistematis dalam menguasai tanah tersebut.

Kejahatan yang dilakukan oleh mafia tanah telah menjadi fokus perhatian oleh Kementerian ATR/BPN. Hal ini disebabkan karena praktik tersebut merupakan pelanggaran hukum yang termasuk dalam kategori kejahatan pidana. Selain itu, dalam pasal 263 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur tentang pemalsuan surat yang mengakibatkan kerugian, sehingga dikenakan hukuman pidana dengan masa penjara maksimal 6 tahun.

Dilansir dari laman unpad.ac.id, pada sebuah kesempatan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Nia Kurniati menjelaskan terdapat beberapa dampak yang ditimbulkan oleh mafia tanah, beberapa diantaranya berupa ketidakpastian hukum dan keadilan bagi masyarakat, menghambat pembangunan karena investor enggan berinvestasi, berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap negara, serta terjadinya sengketa penguasaan hak kepemilikan atas tanah.

“Hilangnya hak milik pribadi atau penggunaan hak yang tidak berdasarkan hukum mengakibatkan berkurangnya kepercayaan masyarakat kepada negara, khususnya terhadap pengaturan kepemilikan tanah di Indonesia,” jelas Nia. 

Salah satu langkah yang diambil oleh Kementerian ATR/BPN untuk masalah mafia tanah adalah melalui implementasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018.

Selain PTSL, pemerintah juga telah menerapkan strategi lain dalam upaya pemberantasan praktik mafia tanah. Salah satu upaya yang dilakukan yakni melalui pelayanan elektronik hak tanggungan (HT-el). Layanan ini telah mencakup registrasi hak tanggungan, peralihan hak (roya), penyerahan hak (cessie), dan penggantian pembayaran (subrogasi). Disamping itu, terdapat pula layanan informasi pertanahan elektronik untuk zona nilai tanah (ZNT), surat keterangan pendaftaran tanah (SPKT), verifikasi sertifikat, serta modernisasi proses permohonan surat keputusan pemberian hak atas tanah.

Kejahatan yang berkaitan dengan mafia tanah telah menjadi masalah serius di banyak negara, termasuk Indonesia. Mafia tanah sangat merugikan masyarakat dengan berbagai cara yang beragam, mulai dari penipuan dan pemalsuan dokumen, hingga pemaksaan dan ancaman fisik. Berkaitan dengan hal ini, masih pada kesempatan yang sama Nia menyampaikan beberapa upaya untuk menghindari kejahatan mafia tanah. 

Menurutnya, hal yang dapat dilakukan adalah dengan menandai batas tanah dan memasang plang nama identitas kepemilikan pada tanah yang sudah dimiliki. Demikian pula dianjurkan untuk tidak memberikan sertifikat tanah kepada sembarangan orang. Anda juga hendaknya memastikan bahwa tanah sudah terdaftar di BPN dan bersertifikat, serta menghindari penggunaan surat kuasa dalam melakukan peralihan hak tanah.

“Menyelesaikan proses peralihan hak, antara lain jual beli, dilakukan secara sendiri, menjaga, serta menggunakan tanahnya sesuai dengan sifat pemberian haknya,” tambah pakar hukum itu. Dengan mengambil langkah-langkah yang tepat, diharapkan masyarakat dapat mengurangi risiko dan terhindar dari kejahatan mafia tanah. 

SHARISYA KUSUMA RAHMANDA | MICHELLE GABRIELA MOMOLE

Pilihan Editor: AHY Akan Pimpin Rakor Pemberantasan Mafia Tanah, Ada PR 4 Sertifikat Nirina Zubir

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Akhir Politik Jokowi di PDIP

5 jam lalu

Akhir Politik Jokowi di PDIP

Kiprah politik Joko Widodo atau Jokowi di PDI Perjuangan sudah tamat. Mantan Wali Kota Solo itu butuh dukungan partai politik baru.


Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

6 jam lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama atau Pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.


Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

9 jam lalu

Desain Bandara VVIP di IKN. Foto: Istimewa
Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.


Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

10 jam lalu

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ditemui di kediaman Calon Presiden Prabowo Subianto, Rumah Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Maret 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyerahkan 300 sertifikat tanah secara simbolis untuk masyarakat Sulawesi Tenggara.


Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

12 jam lalu

Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia atau PSI, Kaesang Pangarep dalam konferensi pers penutupan pembekalan anggota legislatif terpilih PSI di Hotel Aryaduta, Menteng, Jumat, 26 April 2024. Dok. PSI
Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

Kaesang mengingatkan kader PSi untuk ikut berpartisipasi dalam Pilkada 2024 pada wilayah dengan potensi jumlah kursi terbanyak.


1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

12 jam lalu

Ilustrasi ruang perawatan di rumah sakit.
1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

Jokowi sebelumnya kembali menyinggung banyaknya masyarakat Indonesia yang berobat ke luar negeri dalam rapat kerja Kemenkes.


Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

1 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.


Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

1 hari lalu

Ilustrasi lahan padi. TEMPO/Magang/Joseph.
Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

Rencana pembukaan lahan 1 juta hektar untuk padi Cina di Kalimantan menuai pro dan kontra. Cara mendaftar menjadi penerima subsidi LPG 3 kilogram.


Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

1 hari lalu

Nirina Zubir dalam konferensi film Jatuh Cinta Seperti di Film-film di Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2023/Foto: Doc. Poplicist
Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.


Jokowi Minta Menlu Persiapkan Negosiasi Ketahanan Pangan dengan Vietnam

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Minta Menlu Persiapkan Negosiasi Ketahanan Pangan dengan Vietnam

Presiden Jokowi menerima laporan hasil lawatan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi ke Vietnam beberapa hari lalu.