Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengacara Baasyir Minta Hakim Bebaskan Klien Mereka

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengacara Abu Bakar Baasyir meminta Majelis Hakim menyatakan penahanan atas klien mereka oleh Kejaksaan sebagai tindakan tidak sah dan karenanya harus segera dilakukan pembebasan. Tuntutan ini muncul dalam sidang pertama pra peradilan Baasyir terhadap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/3) siang. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Zoeber Djayadi itu dihadiri sejumlah anggota Laskar Mujahidin dan baru dimulai sekitar pukul 11.45 WIB. Keterlambatan sidang sempat diprotes oleh Tim Kuasa Hukum Abu Bakar Baasyir yang tergabung dalam Tim Pembela Kasus Abu Bakar Baasyir. Alasan protes, karena sidang direncanakan dimulai pukul 09.00. Tapi termohon baru sekarang datang, tutur Mahendra Datta, salah seorang pengacara Baasyir, kepada Hakim sebelum membacakan surat permohonan pra-peradilan. Sementara dalam surat permohonan pra-peradilan yang dibacakan secara bergantian, Tim Pengacara memohon Majelis Hakim memutuskan penahanan dan atau penahanan lanjutan yang dilakukan Kejaksaan sebagai tidak sah. Majelis Hakim juga diminta memerintahkan Kejaksaan untuk membebaskan klien mereka dari penahanan adan atau penahanan lanjutan tersebut sejak hari dan tanggal ditetapkannya putusan itu. Para pengacara Baasyir juga meminta Hakim untuk menghukum pihak Kejaksaan agar membayar biaya perkara atau memberikan putusan yang seadil mungkin bila Hakim memiliki pendapat lain. Menurut Mahendra, permohonan itu diajukan karena terjadi perbedaan pasal yang didakwakan dengan pasal penahanan. Sebelumnya Baasyir ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari Polri karena disangka melanggar pasal 48 UU No.9 tahun 1992, pasal 1 ayat 1 (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 jo pasal 55 dan 56 KUHP, 216, 104, 110, 170, 187, 188 dan 406 KUHP. Sementara pada tanggal 28 Februari Kejaksaan Tinggi Jakarta melakukan penahanan dengan alasan melanjutkan penahanan, padahal uraian tindak pidana yang akan dituntut Kejaksaan dan pasal yang dikenakan atau didakwakan berbeda dengan pasal penyidik. Tim Pengacara menyebutkan salah satu perbedaan uraian tindak pidana yang berbeda antara Kejati dengan penyidik adalah kejahatan terhadap keamanan negara, pelanggaran imigrasi dan menyuruh menempatkan keterangan palsu kepada suatu akta otentik. Mereka menyatakan, perbedaan ini merupakan penggantian dari satu tindak pidana ke tindak pidana yang sama sekali berbeda. Menanggapi tuntutan itu, tim Penasehat Hukum Kejakasaan yang terdiri dari Hasan Madani, Yudi Sutoto, A.B. Sitinjak dan Hari Wahyudi membantah semua pendapat yang dikemukakan pihak Baasyir. Karena itu, mereka meminta Majelis Hakim menolaknya. Mereka juga mengatakan bahwa putusan Kepala Kejaksaan tinggi Jakarta menahan Baasyir adalah sah menurut hukum. Rencananya sidang akan dilanjutkan Selasa (18/3). Sebelum sidang ditutup Hakim sempat mengingatkan pengacara Baasyir agar dalam persidangan selanjutnya untuk tidak membawa Laskar Mujahidin. Alasan Hakim, demi menjaga keamanan dan ketertiban sidang. Namun ini langsung ditolak oleh para pencara. Persidangan ini terbuka untuk umum, jadi bebas dihadiri oleh siapapun termasuk pendukung Abu Bakar Baasyir, kata Mahendra Datta. (Nunuy Nurhayati Tempo News Room)
Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jokowi Kunjungan ke Karawang untuk Panen Ikan Nila

43 detik lalu

Presiden Joko Widodo bertolak menuju Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, pada Rabu, 8 Mei 2024, dalam rangka kunjungan kerja. Melalui Pangkalan TNI AU Atang Sendjaja, Kabupaten Bogor, Kepala Negara lepas landas dengan menggunakan helikopter Super Puma TNI AU. Foto: Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Kunjungan ke Karawang untuk Panen Ikan Nila

Presiden Jokowi juga akan meresmikan Modeling Kawasan Tambak Budi Daya Ikan Nila Salin.


Pengajuan UKT Mahasiswa Baru UI Dimulai Hari ini, Simak Jadwal, Prosedur, dan Berkasnya

4 menit lalu

Calon mahasiswa baru mengisi formulir pembayaran biaya pendaftaran melalui jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) di Bank Mandiri kampus Universitas Hasanuddin, Makassar (13/5). FOTO/Dewi Fajriani
Pengajuan UKT Mahasiswa Baru UI Dimulai Hari ini, Simak Jadwal, Prosedur, dan Berkasnya

Berikut prosedur, jadwal, dan berkas yang harus disiapkan oleh mahasiswa baru untuk menentukan besaran UKT di UI, tahun ini.


Mengapa Penderita Kolesterol Sebaiknya Menghindari Masakan Bersantan?

5 menit lalu

ilustrasi makanan bersantan (pixabay.com)
Mengapa Penderita Kolesterol Sebaiknya Menghindari Masakan Bersantan?

Saalah satu yang wajib dihindari penderita kolesterol adalah makanan bersantan. Kenapa?


Kejaksaan Agung Panggil 5 Orang Saksi Kasus Korupsi Timah

7 menit lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi saat konferensi pers penetapan tersangka kasus korupsi PT Timah di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat, 26 April 2024.  TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kejaksaan Agung Panggil 5 Orang Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejaksaan agung memanggil lima orang saksi terkait kasus korupsi IUP di PT Timah Tbk.


Mungkinkah Duet Ahok-Anies Terjadi di Pilgub DKI Jakarta?

8 menit lalu

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bertemu dengan Gubernur DKI terpilih Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, 20 April 2017. Humas Pemprov DKI
Mungkinkah Duet Ahok-Anies Terjadi di Pilgub DKI Jakarta?

Nama Ahok dan Anies disandingkan untuk maju di Pilgub DKI Jakarta. Mungkinkah duet Ahok-Anies bakal terjadi di Pilgub DKI?


Eko Patrio Diusulkan Menjadi Menteri oleh PAN, Tanggapan Gibran hingga Rekam Jejak

10 menit lalu

Eko Patrio. Foto : Instagram
Eko Patrio Diusulkan Menjadi Menteri oleh PAN, Tanggapan Gibran hingga Rekam Jejak

PAN sedang menyiapkan komedian Eko Patrio untuk mendapat posisi menteri dalam kabinet Presiden terpilih Prabowo Subianto


Catat Ini Penempatan Hotel Jemaah Haji Indonesia di Makkah dan Madinah

25 menit lalu

Jemaah haji yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) pertama tiba di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu, 17 Juli 2022. Mereka tiba di Tanah Air menggunakan pesawat Saudi Arabia Airline SV 5004 Boeing 747-400. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Catat Ini Penempatan Hotel Jemaah Haji Indonesia di Makkah dan Madinah

Penempatan akomodasi jemaah haji Indonesia di Madinah berada pada wilayah Markaziyah Syimaliyah, Markaziyah Gharbiyah, dan Markaziyah Janubiyah.


Waskita Karya jadi Anak Usaha Hutama Karya per September 2024, Begini Penjelasan Stafsus Erick Thohir

27 menit lalu

Arya Mahendra Sinulingga, Staf Khusus III Menteri BUMN saat ditemui usai Perayaan Natal bersama Kementerian BUMN dan BUMN Tahun 2023 yang dilaksanakan di Jakarta Convention Center, Jakarta Pusat, pada Senin, 15 Januari 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Waskita Karya jadi Anak Usaha Hutama Karya per September 2024, Begini Penjelasan Stafsus Erick Thohir

Stafsus Menteri BUMN Arya Sinulingga berharap konsolidasi PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dengan PT Hutama Karya (HK) akan rampung per September 2024.


Bukan Bata, Ini Kisah Pilu Bung Hatta Gagal Dapatkan Sepatu Merek Ini hingga Meninggal

30 menit lalu

Bung Hatta atau Mohammad Hatta. Wikipedia
Bukan Bata, Ini Kisah Pilu Bung Hatta Gagal Dapatkan Sepatu Merek Ini hingga Meninggal

Bung Hatta sejak lama mengidamkan sepatu merek Bally. Namun, keinginannya tersebut tidak pernah terealisasi sampai ia meninggal.


Amnesty International Indonesia Desak Polisi Bebaskan Pelajar Nabire yang Ditangkap Usai Perayaan Kelulusan

35 menit lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid (kiri) dan Anggota KPU August Mellaz (kanan) berbincang saat penyerahan petisi tentang penghormatan dan perlindungan HAM di Media Center KPU, Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Amnesty International Indonesia Desak Polisi Bebaskan Pelajar Nabire yang Ditangkap Usai Perayaan Kelulusan

Amnesty International Indonesia juga mendesak pemerintah, untuk memastikan hak-hak dasar seluruh individu di Tanah Papua.