TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak pernah menangani laporan dugaan rekening gendut milik Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian RI Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan itu hanya diserahkan ke Kepolisian RI.
"Jangan salah, bukan ke KPK. Selama ini laporannya dikirim ke Kepolisian," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu, 10 Januari 2014. (Baca: Heboh Budi Gunawan, Jokowi Bikin Skandal Politik)
KPK, kata dia, pasti akan menindaklanjuti laporan itu jika dikirimi. "Kalau diserahkan ke sana (Kepolisian), terus bagaimana KPK menyelidiki?"
Namun, meski laporan itu dialamatkan ke Kepolisian, Bambang mengatakan, KPK tetap bisa menelisiknya. Dia mencontohkan kasus kartu tanda penduduk elektronik yang ditangani Kejaksaan Agung. "Kejaksaan Agung bilang tidak ada masalah, tapi ternyata kami bisa," kata dia. "Ada dua alat bukti bisa ditangani." (Baca: Mega Perintahkan Fraksi PDIP Terima Budi Gunawan)
Untuk saat ini, kata Bambang, KPK belum akan menelisik dugaan rekening gendut Budi Gunawan. KPK tetap menjalankan tugas seperti biasanya. "Enggak, biasa aja. Kalau memang ada kasus dan ada laporannya, kami tangani," ujarnya. (Baca: Budi Gunawan Bermasalah, Ini Saran untuk Jokowi)
Pada Juni 2010, majalah Tempo menulis tentang laporan kekayaan Budi yang mencapai Rp 4,6 miliar pada 19 Agustus 2008. Dia dituduh bertransaksi dalam jumlah besar yang tak sesuai dengan profilnya. Bersama anaknya, Budi disebut membuka rekening dan menyetor masing-masing Rp 29 miliar dan Rp 25 miliar.