TEMPO.CO , Banda Aceh:Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali mengatakan sah-sah saja menegur khatib Jumat bila khilaf dan lupa. “Sering dilakukan masyarakat Aceh di kampung-kampung (desa). Kalau di kota mungkin jarang ada,” ujarnya kepada Tempo, Jumat sore 9 Januari 2015.
Menurut Tgk Faisal, di desa masih banyak orang Aceh yang ahli ilmu agama sehingga mereka paham tata cara menegur atau mengingatkan khatib Jumat. Hal tersebut berbeda dengan di kota. “Ini padan tingkat keilmuannya,” katanya.
Sebelumnya, Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama berpendapat, jemaah salat Jumat boleh menginterupsi khatib saat berkhotbah. Jemaah boleh menyela khotbah jika khatib menyampaikan hal-hal yang ngawur. Baca: Khotbah Jumat Ngawur, NU: Jemaah Boleh Interupsi)
Tgk Faisal mengatakan menegur adalah bagian dari mengingatkan kesalahan dan kemudian memperbaikinya. Tetapi biasanya kasus yang terjadi di Aceh adalah teguran kepada khatib yang melupakan rukun khutbah. “Biasanya yang terjadi diingatkan karena lupa rukun khutbah,” ujar Tgk Faisal yang juga Ketua Nahdhatul Ulama (NU) Aceh. (Baca: Interupsi Khotbah Jumat Boleh, tapi Jangan Maksa)
Tgk Faisal melanjutkan, khatib yang menjelek-jelekkan atau menyebar fitnah juga dapat ditegur. Tapi cara menegurnya dengan sopan, dan orang yang mengerti. Artinya tidak boleh sembarangan dan tidak boleh secara kasar.
ADI WARSIDI
Berita lain:
Di Australia, Dosen UIN Aceh Ikut Klub Gereja
Setelah Black Box Air Asia Ketemu, Korban Lain?
Ribut Izin Terbang, Menteri Jonan Mengadu ke KPK