Ketua Tim Pansel Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan Palguna memiliki peringkat terbaik dari seluruh kandidat selama proses seleksi. Selain itu, pengalamannya sebagai hakim MK pada periode pertama menjadi keunggulan dibanding kandidat lain. Rekam jejak Palguna selama menjadi hakim MK periode pertama, kata Saldi, mungkin menjadi pertimbangan keputusan Presiden memilihnya. “Ada keinginan untuk mengulangi kinerja MK periode pertama yang memang bagus,” katanya.
Saldi memastikan Palguna bukan calon titipan PDIP. Berdasarkan penelusuran tim seleksi, kata Saldi, selama menjadi hakim konstitusi, Palguna tidak terbukti mengeluarkan keputusan yang menguntungkan partai tersebut. Setelah menjadi hakim, ia juga tak lagi terlibat dalam partai. “Itu penelusuran dulu, kini tinggal ditunggu janji independensi dalam mengawal MK,” katanya.
Saat menjalani tahapan wawancara pada 30 Desember lalu, Palguna sempat ditanya ihwal komitmennya jika terpilih sebagai hakim konstitusi terkait dengan posisinya sebagai bekas politikus PDIP. Pansel ingin memastikan Palguna nantinya bersikap obyektif dan independen.
Palguna menjawab pertanyaan itu. “Saya selalu membatasi diri dalam bergaul dengan politikus PDIP selama menjadi hakim MK pada periode 2003-2008,” katanya. “Saya yakin pansel tidak akan menemukan putusan saya yang memihak salah satu perkara, termasuk memihak PDIP.”
Selain aktif di dunia kampus, Palguna pernah menjadi anggota Panitia Pengawas Pemilu Daerah Tingkat I Bali (1999) dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat dari unsur Utusan Daerah Provinsi Bali (1999-2004). Dia menjadi hakim konstitusi pada 2003-2008 dari unsur Dewan Perwakilan Rakyat.
ANANDA WARDHIATI
Baca Berita Terpopuler
Ini Alasan Johan Mundur sebagai Juru Bicara KPK
Jokowi Diingatkan Tolak Budi Gunawan untuk Kapolri
Jonan Selidiki Pejabat 'Penjual' Izin Air Asia
Pemandu di Bus Wisata Curhat 'Kejamnya' Ahok
Riset BMKG: Air Asia Jatuh karena Mesin Beku