TEMPO.CO, Tegal - Seorang wartawati ditangkap di sebuah kamar hotel di Kota Tegal bersama teman lelakinya. Berdasarkan hasil tes urine, polisi memastikan wartawati berinisial DL, 33 tahun, itu telah menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Begitu juga dengan teman lelakinya yang berinisial SN, 38 tahun.
"Hasil tes urine positif. Selain itu, ditemukan barang bukti berupa bong," kata Kepala Polres Tegal Kota, Ajun Komisaris Besar Bharata Indrayana, pada Senin, 5 Januari 2015.
Penangkapan terhadap DL dan SN itu dilakukan Ahad malam di sebuah hotel di Jalan Kolonel Sugiono, Kota Tegal. Awalnya, polisi mendapat laporan tentang penculikan terhadap DL. Laporan itu berdasarkan atas pesan pendek DL kepada seorang rekannya sesama wartawan. Dalam pesan itu, DL mengaku disekap oleh penculik.
Karena panik, rekan DL langsung melapor ke polisi untuk ditindaklanjuti. Polisi kemudian datang ke hotel yang disebut DL dan menggerebek kamar yang dicurigai digunakan untuk menyekap wartawati itu. "Tapi, setelah dicek, ternyata bukan penyekapan," kata Bharata.
Kepala Satuan Narkoba Polres Tegal Kota Ajun Komisaris Nasoir menduga DL mengirim pesan pendek itu di luar kesadarannya. "Diduga DL sedang paranoid saat itu karena pengaruh sabu," kata Nasoir.
Hingga kini, DL dan SN masih ditahan di Polres Tegal Kota. Sebagai pemilik sabu, SN dijerat Pasal 127 juncto 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. Sedangkan DL dijerat Pasal 127 juncto 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. "DL dinyatakan mengetahui tindak pidana tetapi tidak melapor," ujar Nasoir.
DINDA LEO LISTY
Berita lain:
Risma Tak Percaya Peringatan Dini Amerika Serikat
Ribut Rute AirAsia, Menteri Jonan di Atas Angin?
'Jauhi Hotel dan Bank Terkait Amerika di Surabaya'