Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengusaha Minta Aher Cabut Revisi Upah Minimum

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Ribuan buruh bernyanyi bersama saat band Slank beraksi di Sportmall Kelapa Gading, Jakarta (12/02). Slank hibur buruh usai melakukan long march dari Bundaran HI hingga Istana Negara dengan menuntut pemerintahan SBY-Boediono menjalankan jaminan kesehatan bagi buruh dan menaikkan upah minimum buruh.  TEMPO/Dasril Roszandi
Ribuan buruh bernyanyi bersama saat band Slank beraksi di Sportmall Kelapa Gading, Jakarta (12/02). Slank hibur buruh usai melakukan long march dari Bundaran HI hingga Istana Negara dengan menuntut pemerintahan SBY-Boediono menjalankan jaminan kesehatan bagi buruh dan menaikkan upah minimum buruh. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta Gubernur Jawa Barat Ahmad Heriawan alias Aher membatalkan revisi perubahan upah minimum kabupaten (UMK) melalui peraturan Gubernur Jabar. Pasalnya, menurut Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani, hal itu dinilai memberatkan perusahaan-perusahaan di Jawa Barat.

"Kami berharap Gubernur Jabar dengan kepala dingin bisa mencabut itu," kata Hariyadi di kantornya, Jumat, 2 Januari 2015. Ada 146 perusahaan yang keberatan dengan langkah Aher menaikkan upah minimum di wilayahnya. "Saya dengar, ada satu perusahaan yang sudah tutup, karyawannya sekitar 6.000 orang."

Menurut Hariyadi, saat ini Aher sudah tidak lagi memiliki alasan untuk memberlakukan revisi upah minimum di daerahnya. Sebab, harga solar dan Premium sudah turun. "Revisi UMK ini tidak perlu karena BBM saat ini sudah turun," ujar Hariyadi. (Baca: Lima Kota dengan Upah Buruh Tertinggi)

Sebelumnya, Aher telah meneken revisi upah minimum kabupaten/kota (UMK) Jawa Barat 2015. Dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1746-Bangsos/2014 tanggal 24 Desember 2014 itu, rata-rata kenaikan atau koreksi di Jawa Barat sebesar 2,02 persen.

Setelah melalui tahapan koreksi, UMK tertinggi di Jawa Barat 2015 dipegang Kabupaten Karawang sebesar Rp. 2.987.000. Sedangkan UMK terendah di Jabar jatuh pada Kabupaten Ciamis sebesar Rp. 1.177.000.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dasar koreksi upah minimum kabupaten/kota 2015 di antaranya adalah dampak kenaikan harga BBM bersubsidi yang ditetapkan pemerintah pada November 2014. Pemerintah sendiri menurunkan harga Premium dan solar terhitung 1 Januari 2014. (Baca: Ternyata Upah Buruh Bekasi Bukan yang Tertinggi)

PINGIT ARIA

Baca Berita Terpopuler
Korban AirAsia QZ8501 Ketemu, Masih Ada 10 Misteri
Bodi Pesawat Air Asia Sudah Ditemukan?
Janji Tony Fernandes ke Pramugari Korban Air Asia
Dua Spekulasi Kecelakaan Air Asia QZ8501
Korban Air Asia QZ8501, Berjam Rolex, Berkaus Polo

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

11 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat melakukan kunjungan kerja di London, bertemu dengan Menteri Perdagangan Inggris The Rt. Hon. Greg Hands MP


Segini Jatah Bonus Tiap Pemain Timnas U-23 Indonesia

1 hari lalu

Timnas Indonesia mendapat sumbangan Rp23 miliar dari Kadin Indonesia Komite Tiongkok (KIKT) dalam acara di Jakarta, Minggu (28/4).
Segini Jatah Bonus Tiap Pemain Timnas U-23 Indonesia

Pengusaha beri Rp 23 miliar. Masing-masing pemain Timnas U-23 Indonesia akan dapat bonus berkisar Rp 605,2 juta.


Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

1 hari lalu

Penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta saat berlakunya aturan baru bea cukai mengenai pembatasan jumlah barang dari luar negeri dan jastip di Kota Tangerang, 15 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Perdamean
Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.


Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

2 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat ditemui di depan Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta Pusat pada Rabu, 17 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

Heru Budi Hartono meyakini pengesahan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.


Erick Thohir Terbang ke Doha, Pengusaha Patungan Beri Bonus Rp23 M untuk Timnas U-23

3 hari lalu

Timnas U-23 (AFC.com)
Erick Thohir Terbang ke Doha, Pengusaha Patungan Beri Bonus Rp23 M untuk Timnas U-23

Sejumlah pengusaha, yang diinisiasi oleh Kadin Indonesia Komite Tiongkok (KIKT), mengumpulkan dana Rp23 milar untuk Timnas U-23.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

6 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


37 Tahun Rudy Salim, Pernah Menolak Denda 9 Mobil Mewah dari Bea Cukai

7 hari lalu

Pemilik RANS Cilegon FC, Rafi Ahmad bersama Rudy Salim dalam acara Superstar Announcement RANS Cilegon FC di Prestige Motorcars, Pluit, Jakarta, Selasa, 29 Maret 2022. Namun, kedatangan Ronaldinho tersebut tidak untuk memperkuat RANS Cilegon FC di Liga 1. Ronaldinho akan meramaikan sederetan acara yang akan digelar oleh RANS FC. TEMPO/ Faisal Ramadhan
37 Tahun Rudy Salim, Pernah Menolak Denda 9 Mobil Mewah dari Bea Cukai

Pengusaha muda kelahiran 24 April 1987, Rudy Salim pernah menolak denda untuk 9 mobil mewah dari Bea Cukai.


Rupiah Terus Melemah, Kadin Khawatir Dunia Usaha Terdampak

14 hari lalu

Karyawan menunjukkan uang pecahan 100 dolar Amerika di penukaran mata uang asing di Jakarta, Selasa 16 April 2024, Nilai tukar rupiah tercatat melemah hingga menembus level Rp16.200 per dolar Amerika Serikat (AS) setelah libur Lebaran 2024. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia (BI) Edi Susianto menyampaikan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terjadi seiring dengan adanya sejumlah perkembangan global saat libur Lebaran. TEMPO/Tony Hartawan
Rupiah Terus Melemah, Kadin Khawatir Dunia Usaha Terdampak

Nilai tukar rupiah yang terus melemah terhadap dolar menyebabkan para pengusaha khawatir.


Bos Kadin Ingatkan Pemerintah untuk Patuhi Disiplin Fiskal: Kalau Tidak, Bahaya..

20 hari lalu

M. Arsjad Rasjid P.M , President Director dari Indika Energy. TEMPO/Jacky Rachmansyah
Bos Kadin Ingatkan Pemerintah untuk Patuhi Disiplin Fiskal: Kalau Tidak, Bahaya..

Ketua Kadin Arsjad Rasjid menyatakan penyusunan RAPBN harus dilakukan secara bijaksana. Selain itu, pemerintah juga wajib mematuhi disiplin fiskal.


Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

21 hari lalu

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid di sela-sela acara KTT G20, di Nusa Dua, Bali, Ahad, 13 November 2022 Tempo | Francisca Christy Rosana
Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

Ketua Kadin Arsjad Rasjid menyebut pengusaha harus transparan jika tak dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.