Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jagal Keluarga Eks Pacar Menerima Dihukum Mati  

image-gnews
Ramadhan Gumilang alias Gugun menjalani sidang putusan atas pembunuhan keluarga juragan angkot dengan vonis hukuman mati, di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, 12 Desember 2014. TEMPO/Marifka Wahyu HIdayat
Ramadhan Gumilang alias Gugun menjalani sidang putusan atas pembunuhan keluarga juragan angkot dengan vonis hukuman mati, di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, 12 Desember 2014. TEMPO/Marifka Wahyu HIdayat
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman mati kepada Ramadhan Gumilang alias Gugun, terdakwa pembunuhan keluarga mantan kekasihnya yang terdiri atas ibu, ayah, dan anak.

"Menjatuhkan hukuman pidana mati kepada terdakwa," ujar ketua majelis hakim, Jamuka Sitorus, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin petang, 15 Desember 2015. (Baca: Jagal Tangerang Bantai 3 Orang Dalam Sejam)

Hukuman tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Gugum terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap keluarga Dewi Febrina, 25 tahun, mantan pacar Gugun.

Orang tua Dewi, yakni Herawati dan Kukut Wido Wiyono, serta adik bungsunya, Prasetyo, tewas dibunuh Gugun di rumah orang tua Dewi di Perumahan Periuk Jaya, Jalan Bungur III Nomor 184, RT 06 RW 06, Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Banten.(Baca: Jagal Tangerang Utang Jutaan Rupiah ke Korban)

"Sesuai dengan dakwaan primer pertama, yakni Pasal 340 KUHP subsider 379 dan 338 KUHP, serta dakwaan kedua, Pasal 351 ayat (2)," tuturnya.

Jamarkus mengatakan, hanya karena masalah sepele, terdakwa merespons secara berlebihan dengan cara menghabisi nyawa tiga anggota keluarga mantan kekasihnya. "Di situ terlihat jelas ada unsur perencanaan," katanya. Majelis hakim juga menilai tidak ada hal yang meringankan terdakwa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Duduk di kursi pesakitan, Gugun, yang mengenakan kemeja biru, celana panjang hitam, dan rompi tahanan warna hijau, mengaku menerima hukuman tersebut. "Iya, saya menerima," ujarnya dengan kepala tertunduk. (Baca: Latar Belakang Pria Jagal Tangerang Masih Misterius)

Kuasa hukum Gugun, Rio Arif Wicaksono, menyatakan banding atas putusan tersebut. "Banding," tuturnya seusai sidang. Menurut Rio, tak ada unsur perencanaan dalam pembunuhan tersebut, "Tapi spontanitas karena dihina oleh korban Herawati." 

Mantan kekasih Gugun, Dewi, menganggap hukuman mati yang dijatuhkan hakim setimpal dengan perbuatan pria 27 tahun itu. "Hukuman sudah sesuai dengan apa yang dia lakukan," kata Dewi.

JONIANSYAH

Baca juga:
Tiga Polisi Bogor Positif Pakai Narkoba

Daftar Kegagalan Ahok di Tahun 2014

Setelah Australia, Penyanderaan Terjadi di Belgia

3 Wanita Inspiratif Pilihan L'Oreal Paris

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

4 jam lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.


Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

9 jam lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.


6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

10 jam lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.


Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

11 jam lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.


Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

13 jam lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui motif pembunuhan adalah uang.


Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

13 jam lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

Pelaku pembunuhan ditangkap di rumah istrinya di Palembang


Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

20 jam lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pada kasus mayat dalam koper


Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

1 hari lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

Polisi masih mendalami identitas pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus mayat dalam koper itu.


Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

1 hari lalu

Jenazah Bripda Oktovianus Buara yang ditemukan meninggal akibat dianiaya di Dekai tiba di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa 16 April 2024. (ANTARA/HO/Dok KP3 Bandara Sentani)
Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

TPNPB-OPM menyatakan bertanggung jawab atas pembunuhan seorang polisi Bripda Oktovianus Buara di Distrik Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan.


Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

1 hari lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

Kasus mayat dalam koper yang ditemukan warga di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 25 April 2024 menemui titik terang.