TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Kasus ini bermula saat surat kabar berbahasa Inggris itu memuat gambar karikatur di rubrik opini, pada 3 Juli 2014.
Pemuatan gambar tersebut menuai kecaman. The Jakarta Post kemudian mendatangi Dewan Pers untuk meminta maaf atas kecerobohannya memuat gambar yang pernah dimuat di media Mesir maupun Thailand itu. (Baca: Pemred Jakarta Post Jadi Tersangka Penistaan Agama)
Baca juga:
Pada 8 Juli 2014, pihak redaksi The Jakarta Post resmi meminta maaf. The Jakarta Post menyesal sudah memuat karikatur tersebut. Adapun alasan pemuatan tersebut hanya mengkritisi penggunaan simbol-simbol agama (khususnya bendera kelompok ISIL) dalam tindakan kekerasan yang terjadi saat itu, dan sama sekali tidak bermaksud menyerang atau tidak menghormati agama manapun. (Baca: AJI: Cukup Dewan Pers Hukum Jakarta Post)
Meski sudah meminta maaf, pada 11 Juli 2014, sejumlah organisasi Islam berunjuk rasa di depan kantor The Jakarta Post di Palmerah. Pada 15 Juli 2014, Ketua Majelis Dakwah dan Tabligh Korps Mubaligh Jakarta Edy Mulya melaporkan The Jakarta Post ke Markas Besar Kepolisian RI karena karikatur tersebut dianggap menghina Islam. (Baca: Alasan Jakarta Post Memuat Karikatur ISIS)
Dewan Pers menyatakan, pemuatan karikatur tersebut hanya melanggar kode etik jurnalistik. The Jakarta Post tak bisa disebut melakukan tindak pidana atas pemuatan karikatur. Sementara itu, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Ronnie F. Sompie mengatakan kasus karikatur seharusnya ditangani oleh Dewan Pers. (Baca: Kasus Jakarta Post, Dewan Pers Jadi Saksi Ahli)
Namun, ujar Ronnie, penyidik tetap akan mengkaji dan menilai berkas pelaporan tersebut. "Anggota Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) akan menyelidiki. Jika memang Dewan Pers dirasa lebih tepat untuk mengusut tuntas, kami serahkan kepada mereka," tutur Ronnie saat dihubungi Tempo, Selasa, 15 Juli 2014. (Baca juga: Dewan Pers: Kasus The Jakarta Post Sudah Selesai)
Pada 7 Agustus 2014, Mabes Polri melimpahkan laporan Edy ke Polda Metro Jaya. Empat bulan kemudian, 11 Desember 2014, Polda Metro Jaya menetapkan Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Dia dijerat dengan pasal 156 huruf a KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
DANNI | PDAT
Topik terhangat:
Kapal Selam Jerman | Kasus Munir | Golkar Pecah | Banjir Jakarta
Berita terpopuler lainnya:
Kubu Ical Mau Rapat di Slipi, Yorrys: Siapa Lu?
Benarkah Hitler Sesungguhnya Hidup di Sumbawa?
Munir Dibunuh karena Sejumlah Motif, Apa Saja?