TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Amir Syamsuddin tidak mau terkesan menggurui Dewan Perwakilan Rakyat ihwal penundaan pemilihan petinggi komisi antirasuah itu. Amir hanya ingin mengingatkan DPR agar mematuhi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang mengatur ketentuan bahwa lembaga itu harus dipimpin lima orang. (Baca: Pansel Hakim MK Gelar Seleksi Terbuka)
"Sebaiknya dilakukan hal-hal sesuai undang-undang," ujar Amir ketika dihubungi, Rabu, 10 Desember 2014. Amir mengaku merasa khawatir penundaan pemilihan salah satu calon pimpinan KPK bisa dipermasalahkan oleh orang-orang yang tidak menyukai lembaga antirasuah itu. (Baca: Hasil Psikotes: Roby Kurang Disarankan Pimpin KPK)
"Tetap saja akan ada pihak-pihak yang menguji ketahanan KPK dengan mempermasalahkan kebijakan dari KPK," kata Amir. Karena itu, Amir mengaku khawatir ini akan mengganggu ritme kerja lembaga antirasuah tersebut. (Baca: Pimpinan KPK, Demokrat: Apa Busyro Itu Tidak Capek)
Sebelumnya, Komisi Hukum DPR menunda memilih salah satu calon pimpinan KPK untuk menggantikan Busyro Muqoddas, yang berakhir masa tugasnya pada 10 Desember 2014. Komisi Hukum akan menentukan apakah memilih Robby Arya Brata atau Busyro Muqoddas setelah reses pada awal Januari nanti. Komisi Hukum menggelar uji kelayakan keduanya sehari sebelum masa reses pada 5 Desember 2014. (Baca: Seleksi Komisioner, DPR Dianggap Hambat KPK)
LINDA TRIANITA
Terpopuler:
Gubernur FPI Akhirnya Punya Kantor, di Mana?
Sopir Jadi Pelaku, Blue Bird: Kami Tak Terlibat
YLKI: Kejahatan di Taksi karena Persaingan
Ahok Tolak Usulan Kedua PT Jakarta Monorail
Taksi untuk Merampok Pernah Dilaporkan ke Polisi