TEMPO.CO, Jombang - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jombang KH Kholil Dahlan menilai hukuman cambuk yang diberlakukan di pesantren melanggar aturan hukum yang berlaku di Indonesia. “Karena kita hidup di Indonesia, hukuman apapun yang diberlakukan tidak boleh melebihi aturan hukum yang berlaku,” katanya, Selasa, 9 Desember 2014.
Menurut Kholil, hukuman cambuk yang diterapkan Pondok Pesantren Urwatul Wutsqo, Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Jombang, melebihi aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Kecuali, kata Kholil, di Aceh yang memang diberi otonomi khusus dan diatur dalam perundang-undangan. (Baca: Jombang Dihebohkan Video Hukuman Cambuk Santri)
Kholil mengatakan meski ada konvensi atau kesepakatan atas aturan yang diberlakukan di pesantren, bentuk hukumannya tidak boleh melebihi aturan yang berlaku di Indonesia. (Baca: Polisi Jombang Usut Video Santri Dihukum Cambuk)
Kholil mengatakan dalam Islam memang dikenal sejumlah hukuman termasuk cambuk. Namun penerapan hukuman itu sangat ketat dan harus memenuhi rukun dan syaratnya. Kholil mencontohkan, seperti kasus perzinahan. “Maka harus ada saksi yang melihat langsung perbuatan zina itu,” ujarnya. (Baca juga: Sanksi di Pesantren Ini: Diikat atau Dicambuk)
Dia menyarankan selain memberlakukan sanksi sesuai aturan pesantren, pesantren sebaiknya menyerahkan ke pihak yang berwajib untuk diproses secara hukum, jika ada santri yang melanggar pidana umum.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jombang Barozi meminta hukuman cambuk di pesantren setempat ditiadakan. “Kami minta itu dihilangkan,” katanya.
Sebelumnya, video bergambar hukuman cambuk beredar luas di dunia maya dan setelah diselidiki ternyata dilakukan oleh pengurus Pondok Pesantren Urwatul Wutsqo, Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Jombang. Pengasuh Pondok Pesantren Urwatul Wutsqo KH Mohamad Qoyim Yaqub membenarkan jika pesantrennya menerapkan hukuman cambuk. (Baca juga: Santri Dihukum Cambuk Ustad Itu Kasih Sayang)
ISHOMUDDIN
Berita lain:
Sudi Silalahi Ngomong Jawa, Jokowi-SBY Tertawa
Ahmad, TKI yang Bahagia Tinggal di Madinah
Datang ke Kantor JK, SBY: Gantian