Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MUI: Hukuman Cambuk ala Pesantren Melanggar Hukum  

image-gnews
Ilustrasi (davidmarkbrownwrites)
Ilustrasi (davidmarkbrownwrites)
Iklan

TEMPO.CO, Jombang - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jombang KH Kholil Dahlan menilai hukuman cambuk yang diberlakukan di pesantren melanggar aturan hukum yang berlaku di Indonesia. “Karena kita hidup di Indonesia, hukuman apapun yang diberlakukan tidak boleh melebihi aturan hukum yang berlaku,” katanya, Selasa, 9 Desember 2014.

Menurut Kholil, hukuman cambuk yang diterapkan Pondok Pesantren Urwatul Wutsqo, Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Jombang, melebihi aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Kecuali, kata Kholil, di Aceh yang memang diberi otonomi khusus dan diatur dalam perundang-undangan. (Baca: Jombang Dihebohkan Video Hukuman Cambuk Santri)

Kholil mengatakan meski ada konvensi atau kesepakatan atas aturan yang diberlakukan di pesantren, bentuk hukumannya tidak boleh melebihi aturan yang berlaku di Indonesia. (Baca: Polisi Jombang Usut Video Santri Dihukum Cambuk)

Kholil mengatakan dalam Islam memang dikenal sejumlah hukuman termasuk cambuk. Namun penerapan hukuman itu sangat ketat dan harus memenuhi rukun dan syaratnya.  Kholil mencontohkan, seperti kasus perzinahan. “Maka harus ada saksi yang melihat langsung perbuatan zina itu,” ujarnya. (Baca juga: Sanksi di Pesantren Ini: Diikat atau Dicambuk)

Dia menyarankan selain memberlakukan sanksi sesuai aturan pesantren, pesantren sebaiknya menyerahkan ke pihak yang berwajib untuk diproses secara hukum, jika ada santri yang melanggar pidana umum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jombang Barozi meminta hukuman cambuk di pesantren setempat ditiadakan. “Kami minta itu dihilangkan,” katanya.

Sebelumnya, video bergambar hukuman cambuk beredar luas di dunia maya dan setelah diselidiki ternyata dilakukan oleh pengurus Pondok Pesantren Urwatul Wutsqo, Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Jombang. Pengasuh Pondok Pesantren Urwatul Wutsqo KH Mohamad Qoyim Yaqub membenarkan jika pesantrennya menerapkan hukuman cambuk. (Baca juga: Santri Dihukum Cambuk Ustad Itu Kasih Sayang)

ISHOMUDDIN 

Berita lain:
Sudi Silalahi Ngomong Jawa, Jokowi-SBY Tertawa  
Ahmad, TKI yang Bahagia Tinggal di Madinah
Datang ke Kantor JK, SBY: Gantian   

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sejoli di Aceh Dihukum Cambuk 100 Kali, Terbukti Berzina

55 hari lalu

Eksekusi hukum cambuk pada dua warga yang divonis terbukti berzina di halaman Dinas Syariat Islam Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Foto: Teras.id/KabarTamiang.com
Sejoli di Aceh Dihukum Cambuk 100 Kali, Terbukti Berzina

Eksekusi hukuman cambuk ini merupakan yang pertama di Kabupaten Aceh Tamiang di tahun 2024


Pengadilan Malaysia Tolak Banding Mantan Dewan Perkosa PRT Indonesia

1 Maret 2024

Ilustrasi perkosaan. prameyanews7.com
Pengadilan Malaysia Tolak Banding Mantan Dewan Perkosa PRT Indonesia

Pengadilan Malaysia menolak banding mantan anggota dewan Paul Yong Choo Kiong yang dinyatakan bersalah memperkosa PRT asal Indonesia


Ini Kasus yang Menjerat Mantan Menteri Malaysia Syed Saddiq

11 November 2023

Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia, Syed Saddiq. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ini Kasus yang Menjerat Mantan Menteri Malaysia Syed Saddiq

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia, Syed Saddiq dijatuhi hukum cambuk sebanyak dua kali dan penjara 7 tahun. Saddiq pun mengajukan banding


Korupsi, Mantan Menpora Malaysia Syed Saddiq Divonis 7 Tahun Penjara

9 November 2023

Politisi Malaysia Syed Saddiq Syed Abdul Rahman berbicara selama wawancara dengan Reuters di Petaling Jaya, Malaysia 3 September 2020. [REUTERS/Lim Huey Teng]
Korupsi, Mantan Menpora Malaysia Syed Saddiq Divonis 7 Tahun Penjara

Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Malaysia Syed Saddiq Syed Abdul Rahman juga dihukum denda Rp33 miliar dan cambuk dua kali


Kronologi WNI Berenang dari Malaysia ke Singapura Lalu Dihukum Cambuk, Alasannya Bikin Sedih

3 November 2023

Turis berfoto di sebelah patung singa Merlion di kawasan pusat bisnis Singapura 6 Februari 2015. [REUTERS / Edgar Su]
Kronologi WNI Berenang dari Malaysia ke Singapura Lalu Dihukum Cambuk, Alasannya Bikin Sedih

WNI bernama Muhammad Izal nekat berenang dari Malaysia ke Singapura


Berenang ke Singapura dari Malaysia, Pria Indonesia Dihukum Penjara dan Hukum Cambuk

3 November 2023

Turis berfoto di sebelah patung singa Merlion di kawasan pusat bisnis Singapura 6 Februari 2015. [REUTERS / Edgar Su]
Berenang ke Singapura dari Malaysia, Pria Indonesia Dihukum Penjara dan Hukum Cambuk

Seorang pria Indonesia yang telah dideportasi dan dilarang memasuki Singapura, berenang dari Malaysia dengan kantong sampah


Mengenal Qanun, Hukum Syariat Islam Di Aceh

6 September 2023

Terpidana pelanggar hukum syariat Islam menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Desa Beurawe, Banda Aceh, Aceh, Senin (1/8). Pengadilan Mahkamah Syariah Banda Aceh menvonis hukuman enam hingga 21 kali cambuk di muka umum kepada 11 warga yang melanggar Qanun (peraturan daerah) tentang maisir (judi) dan Khalwat (zina). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Mengenal Qanun, Hukum Syariat Islam Di Aceh

Terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) hukum syariat islam menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh, Pada Senin, 4 September 2023. Apa itu qanun?


Iran Hukum Cambuk Warga Negara Belgia dan Penjara 40 Tahun

11 Januari 2023

Ilustrasi hukum cambuk di Aceh. REUTERS
Iran Hukum Cambuk Warga Negara Belgia dan Penjara 40 Tahun

Iran menghukum warga negara Belgia atas tuduhan mata-mata.


Singapura Pertimbangkan Hukum Cambuk untuk Pria Lansia, Terutama Predator Anak

9 Januari 2023

Singapura Pertimbangkan Hukum Cambuk untuk Pria Lansia, Terutama Predator Anak

Presiden Singapura Halimah Yacob meminta agar aturan yang mengecualikan pria di atas 50 tahun dari hukum cambuk segera dicabut.


Taliban Hukum Cambuk 19 Warga Afghanistan, 9 di Antaranya Wanita

22 November 2022

Milisi Taliban berdatarangan saat pemimpin senior Taliban Mullah Abdul Manan Niazi, memberikan pidato kepada pejuang, di distrik Shindand Afghanistan, 27 Mei 2016. Niazi mengatakan, bersedia untuk mengadakan pembicaraan damai dengan pemerintah Afghanistan tapi menuntut pemberlakuan hukum Islam dan keberangkatan semua pasukan asing. AP/Allauddin Khan
Taliban Hukum Cambuk 19 Warga Afghanistan, 9 di Antaranya Wanita

Sejak berkuasa kembali, Taliban perlahan-lahan menerapkan hukuman cambuk di Afghanistan.