TEMPO.CO, Jakarta - Hukuman cambuk yang diterapkan untuk pelanggaran berat di Pondok Pesantren Urwatul Wutsqo, Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Jombang, Jawa Timur, dianggap bisa menimbulkan efek tobat. Bahkan hukuman cambuk tersebut diklaim sebagai bentuk kasih sayang pada santri yang melakukan pelanggaran syariat Islam.
"Itu hukum dari Zat Yang Maha Sayang dan itu (hukuman cambuk) betuk kasih sayang," kata pengasuh Pondok Pesantren Urwatul Wutsqo, KH Mohamad Qoyim Yaqub, Selasa, 9 Desember 2014. (Baca: Polisi Jombang Usut Video Santri Dihukum Cambuk)
Menurutnya, hukuman itu sekaligus sebagai bentuk pertaubatan seseorang. Ia menegaskan bahwa hukuman cambuk di pesantren hanya diterapkan untuk pelanggaran berat. Itu pun atas permintaan santri dan persetujuan keluarga. "Kami tawarkan apakah keluar dari pondok atau mau taubat. Rata-rata memilih taubat dan dihukum cambuk," ujarnya. (Baca: Jombang Dihebohkan Video Hukuman Cambuk Santri)
Pelanggaran yang berat misalnya minum minuman keras dan berzina. Sedangkan untuk pelanggaran ringan atau sedang, pesantren setempat menerapkan hukuman yang mendidik atau tanpa kekerasan fisik seperti istigfar dan puasa.
Ia mengklaim bahwa hukuman yang sesuai dengan syariat Islam bersifat kasih sayang meski dilakukan dengan cara kekerasan fisik. "Anjuran Islam itu (cambuk) tidak akan membahayakan. Itu kasih sayang semuanya," katanya. Qoyim mengatakan hukuman cambuk itu diterapkan sejak pesantren tersebut berdiri di tahun 1946.
Sebuah video berisi hukuman cambuk pada tiga orang santri menghebohkan warga Jombang. Setelah diselidiki berdasarkan lokasi pencambukan dan orang yang ada dalam video diketahui bahwa hukuman itu terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Urwatul Wutsqo.
Peristiwa yang direkam dengan kamera ponsel tersebut sengaja diunggah ke situs www.youtube.com dan jadi kontroversi. Padahal peristiwa tersebut diduga sudah lama terjadi antara tahun 2009 atau 2010 namun baru ramai dipersoalkan sekarang.
Polisi yang juga mengetahui video ini tengah memeriksa keaslian video yang beredar di masyarakat serta mengklarifikasi pengunggah video dan pengasuh serta pengurus pondok pesantren. "Jika ditemukan unsur pidananya maka akan kami proses," kata Kepala Kepolisian Resor Jombang Ajun Komisaris Besar Akhmad Yusep Gunawan.
ISHOMUDDIN
Baca juga:
Ahok 'Ketiban' Janji Jokowi Soal Persija
Jokowi Kuliahi Mahasiswa UGM Soal Pembangunan
3 Alasan Polisi Kerap Menyiksa demi Informasi
Jokowi-SBY Mesra Hanya karena Perpu Pilkada