TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Hukum Komisi Pemilihan Umum Nur Syarifah mengatakan pihaknya belum mengkaji penggunaan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pengesahan Kepala Daerah. Sebab, KPU masih berfokus menyiapkan aturan berbasis peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.
"Bisa saja kami menggunakan aturan tersebut, namun harus dikaji lebih teliti," ujar Nur ketika dihubungi, Jumat, 5 Desember 2014. (Baca: Ini Pendapat MK Jika Perpu Pilkada Ditolak DPR)
Selama ini, kata Nur, pertemuan dengan pemerintah baru membahas soal tata cara pilkada berdasarkan perpu tersebut. Belum ada kajian alternatif atas penolakan perpu oleh DPR. "Saat ini sepuluh PKPU soal tata cara pilkada telah rampung," katanya.
Nur mengaku khawatir beleid tersebut tak bisa digunakan lantaran undang-undang induknya sudah dicabut. "Tapi apabila pemerintah bilang bisa digunakan, ya, akan kami kaji dulu," ujarnya.
Menurut Nur, penggunaan beleid tersebut sebenarnya akan memudahkan KPU. Alasannya, PP tersebut merupakan turunan dari UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dipakai KPU untuk pilkada sebelumnya. "Jadi, kami tinggal me-review saja aturan-aturan yang sebelumnya," ujar Nur. (Baca: Perpu Ditolak, Pilkada Langsung Tidak Terancam)
Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrullah mengatakan KPU bisa saja menggunakan beleid tersebut apabila perpu ditolak Dewan. Dengan begitu, pilkada secara langsung tetap nisa berjalan.
Apabila perpu pilkada ditolak, peraturan pemerintah tersebut akan menjadi satu-satunya dasar hukum penyelenggaraan pilkada. Namun pilkad tidak bisa dilakukan dengan serentak dan kepala daerah masih dipilih dalam satu paket dengan wakilnya.
Fraksi partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih, kecuali Partai Demokrat, condong menolak perpu yang diteken mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut. Padahal KPU dan Kementerian Dalam Negeri sudah memulai tahapan pilkada langsung. Tahun depan, warga di 204 wilayah harus memilih kepala daerah baru. (Baca: SBY Serukan Merapat ke PDIP)
TIKA PRIMANDARI
Berita terpopuler:
KPK Bantah Boediono Sudah Tersangka Kasus Century
5 Tanda Partai Politik Bakal Bubar
Tolak Perpu Pilkada, Kubu Prabowo Sebut SBY Pembohong