Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Di Mojokerto, Satu Perkara Tiga Putusan Berbeda  

image-gnews
Ilustrasi. TEMPO/ Ali Said
Ilustrasi. TEMPO/ Ali Said
Iklan

TEMPO.CO, Mojokerto - Perkara sengketa aset negara di Kota Mojokerto memunculkan tiga putusan berbeda. Gugatan sengketa tanah ini diajukan oleh Tjandra Sridjaja Pradjonggo dengan tergugat tujuh instansi pemerintah, termasuk Pemerintah Kota Mojokerto sebagai tergugat I dan Kementerian Keuangan sebagai tergugat II. Tjandra, yang juga seorang advokat, menggugat status tiga bidang tanah beserta bangunan di atasnya.

Obyek yang digugat meliputi tanah seluas 1.236 meter persegi di Jalan Panglima Besar Sudirman Nomor 40 yang kini digunakan sebagai kantor Inspektorat Kota Mojokerto, tanah 2.026 meter persegi di Jalan Karyawan Nomor 4 yang kini digunakan Sekolah Menengah Pertama Negeri 7 Kota Mojokerto, dan tanah 1.499 meter persegi di Jalan Karyawan Nomor 3 yang di atasnya berdiri Taman Bacaan Masyarakat Tantular dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Mojopahit. (Baca berita lainnya: Sengketa Lahan, TNI dan Warga Bentrok di Malang)

Pemkot Mojokerto dan Kementerian Keuangan digugat karena menetapkan tanah-tanah tersebut sebagai tanah negara sebagaimana tiga Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 05/KM.6/2011, Nomor 06/KM.6/2011, dan Nomor 07/KM.6/2011 tanggal 25 Januari 2011 tentang Pengalihan Status Tiga Bidang Tanah Melalui Mekanisme Cara Pemantapan Status Hukum Menjadi Barang Milik Negara. 

Tjandra melayangkan gugatan lantaran, berdasarkan akta jual-beli, dirinyalah yang membeli bangunan dan tanah tersebut dari Perkumpulan Tempat Ibadah Tri Dharma Hok Sian Kiong dan Perkumpulan Tiong Hwa Hwee Kwan, Mojokerto. Sengketa tanah dan bangunan ini telah diputus pengadilan negeri pada 12 Desember 2013 dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur pada 28 April 2014, yang dua-duanya memenangkan Tjandra. Pemerintah Mojokerto kemudian mengajukan kasasi.

Kejanggalan muncul dalam salinan putusan pengadilan negeri setempat yang diterima Pemerintah Kota Mojokerto. "Kami menerima tiga salinan putusan yang amarnya berbeda-beda," kata Kepala Bagian Hukum Pemkot Mojokerto Puji Hardjono, Kamis, 4 Desember 2014. (Baca: Sengketa Lahan, Petani Kelud Duduki Kantor BPN)

Amar pertama menyatakan bahwa Tjandra pemilik sah bangunan di tiga bidang tanah itu dan memerintahkan pemerintah Mojokerto menyerahkan bagunan kepada Tjandra. Dalam amar salinan putusan kedua yang diterima berikutnya menyatakan bahwa pemilik sah bangunan dan tanah adalah Tjandra, serta memerintahkan Pemerintah Kota Mojokerto menyerahkan kepada penggugat. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun dalam salinan putusan ketiga disebutkan bahwa pemilik bangunan adalah Tjandra dan memerintahkan pemerintah Mojokerto menyerahkan bangunan dan tanah kepada penggugat. Pengubahan redaksional amar putusan itu, kata Puji, bisa mengubah substansi putusan dan berimplikasi hukum. "Revisi amar putusan ini yang jadi masalah," katanya.

Juru bicara Pengadilan Negeri Mojokerto, Wahyudi, meminta pemerintah Mojokerto menyampaikan kejanggalan putusan itu secara resmi ke Pengadilan. Wahyudi belum berani menyimpulkan apakah ada orang dalam pengadilan yang mengubah isi amar putusan demi tanah yang nilainya ratusan miliar itu. "Kalau memang benar ada yang bermain, akan kami laporkan ke pimpinan," katanya.  (Baca juga: Dua Pejabat BPN Medan Tersangka Sengketa Tanah)

ISHOMUDDIN

Berita Terpopuler:
Ical Ketum Golkar, Peristiwa Tragis Mengiringi
Mata-matai Pencuri Ikan, Susi Diprotes Dirjennya 
Menteri Susi Tak Bantah Nilai Perusahaannya Rp 1 T 
Ciri-ciri Taksi Express Asli dan Palsu 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Adhy Karyono Jadi Pj Gubernur Jawa Timur

16 Februari 2024

Adhy Karyono Jadi Pj Gubernur Jawa Timur

Adhy menggantikan Khofifah Indar Parawansa yang berakhir masa jabatannya pada 13 Februari 2024.


Bamsoet Tegaskan Pentingnya Yurisprudensi dalam Sistem Hukum Indonesia

18 November 2023

Bamsoet Tegaskan Pentingnya Yurisprudensi dalam Sistem Hukum Indonesia

Bambang Soesatyo menekankan bahwa walaupun penegakan hukum di Indonesia berorientasi kepada undang-undang (codified law), keberadaan yurisprudensi tetap bisa dijalankan.


Pemprov Jatim Santuni Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Rp 10 Juta

2 Oktober 2022

Tragedi Kanjuruhan terjadi akibat kerusuhan antara suporter usai pertandingan BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang pada 1 Oktober 2022. Hingga saat ini, korban tewas telah mencapai 130 jiwa dan menjadikannya sebagai bencana sepak bola terbesar kedua di dunia. REUTERS
Pemprov Jatim Santuni Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Rp 10 Juta

Gubernur Jawa Timur Khofifah mengatakan pemerintah akan bertanggung jawab atas biaya perawatan dan pengobatan korban Tragedi Kanjuruhan.


Jawaban Pemprov Jawa Timur Soal Saldo Pemda Nganggur di Bank Paling Banyak

3 Mei 2022

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak saat berdiskusi dengan Tim Inovasi ITS di Surabaya, Sabtu, 16 Januari 2021. Kredit: ANTARA Jatim/HO-Humas Pemprov Jatim/WI
Jawaban Pemprov Jawa Timur Soal Saldo Pemda Nganggur di Bank Paling Banyak

Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa dana Pemerintah Daerah Jawa Timur di perbankan memiliki saldo tertinggi per Maret 2022.


TGB Zainul Majdi Bicara Solusi Redam Konflik Horizontal

14 Agustus 2019

Ilustrasi kerusuhan. Getty Images
TGB Zainul Majdi Bicara Solusi Redam Konflik Horizontal

TGB Zainul Majdi bicara berdasarkan pengalamannya mengkaji rendahnya konflik horizontal di Lombok Utara.


Pembebasan Abu Bakar Baasyir Berpotensi Kacaukan Sistem Hukum

20 Januari 2019

Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat 18 Januari 2019. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Pembebasan Abu Bakar Baasyir Berpotensi Kacaukan Sistem Hukum

Pembebasan terhadap Abu Bakar Baasyir dinilai tanpa landasan. "Presiden dapat dianggap mengangkangi konstitusi,"


Perbaikan Rumah akibat Gempa Situbondo Diharapkan Selesai 3 Pekan

12 Oktober 2018

Warga menunggu di luar Rumah Sakit Larasati ketika terjadi gempa di Pamekasan, Jawa Timur, Kamis, 11 Oktober 2018. Berdasarkan data BMKG, gempa bermagnitudo 6,4 yang berpusat di 61 kilometer (km) sebelah timur laut Kabupaten Situbondo pada pukul 01.44.57 WIB dengan kedalaman 10 km itu juga sempat menimbulkan kepanikan di beberapa daerah di Madura. ANTARA
Perbaikan Rumah akibat Gempa Situbondo Diharapkan Selesai 3 Pekan

Berdasarkan catatan Pemprov Jatim, Soekarwo mengatakan ada sebanyak 210 rumah rusak di Kecamatan Gayam, Pulau Sapudi akibat gempa Situbondo.


Gempa Situbondo, Pemda Jatim Bangun RS Sementara di Pulau Sapudi

12 Oktober 2018

Pasien dievakuasi ke luar ruangan ketika terjadi gempa di Rumah Sakit Larasati, Pamekasan, Jawa Timur, Kamis, 11 Oktober 2018. Berdasarkan data BMKG, gempa bermagnitudo 6,4 yang berpusat di 61 kilometer (km) sebelah timur laut Kabupaten Situbondo pada pukul 01.44.57 WIB dengan kedalaman 10 km itu juga sempat menimbulkan kepanikan di beberapa daerah di Madura. ANTARA
Gempa Situbondo, Pemda Jatim Bangun RS Sementara di Pulau Sapudi

Pulau Sapudi adalah wilayah yang paling parah terdampak gempa Situbondo berkekuatan 6,3 SR.


Alasan Pasar Mobil Jatim Tetap Stabil Atas Pelemahan Rupiah

15 September 2018

Booth Honda di GIIAS Surabaya Auto Show 2017. TEMPO/EKO ARI WIBOWO.
Alasan Pasar Mobil Jatim Tetap Stabil Atas Pelemahan Rupiah

Pasar penjualan mobil di Jawa Timur masih stabil dan tak terpengaruh pelemahan rupiah atas dolar AS


AHY Ajak Milenial di Jawa Timur Tidak Golput pada Pemilu

21 Juni 2018

Agus Harimurti Yudhoyono menyampaikan orasi berjudul Dengarkan Suara Rakyat di Jakarta Convention Center Senayan, Sabtu malam, 9 Juni 2018. Orasi ini disaksikan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono beserta para kader Demokrat dari wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Tempo/Rezki Alvionitasari
AHY Ajak Milenial di Jawa Timur Tidak Golput pada Pemilu

Menurut AHY, generasi milenial sangat penting untuk sadar dan berpartisipasi dalam politik, seperti berpartisipasi dalam Pemilu.