TEMPO.CO, Mojokerto - Perkara sengketa aset negara di Kota Mojokerto memunculkan tiga putusan berbeda. Gugatan sengketa tanah ini diajukan oleh Tjandra Sridjaja Pradjonggo dengan tergugat tujuh instansi pemerintah, termasuk Pemerintah Kota Mojokerto sebagai tergugat I dan Kementerian Keuangan sebagai tergugat II. Tjandra, yang juga seorang advokat, menggugat status tiga bidang tanah beserta bangunan di atasnya.
Obyek yang digugat meliputi tanah seluas 1.236 meter persegi di Jalan Panglima Besar Sudirman Nomor 40 yang kini digunakan sebagai kantor Inspektorat Kota Mojokerto, tanah 2.026 meter persegi di Jalan Karyawan Nomor 4 yang kini digunakan Sekolah Menengah Pertama Negeri 7 Kota Mojokerto, dan tanah 1.499 meter persegi di Jalan Karyawan Nomor 3 yang di atasnya berdiri Taman Bacaan Masyarakat Tantular dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Mojopahit. (Baca berita lainnya: Sengketa Lahan, TNI dan Warga Bentrok di Malang)
Baca Juga:
Pemkot Mojokerto dan Kementerian Keuangan digugat karena menetapkan tanah-tanah tersebut sebagai tanah negara sebagaimana tiga Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 05/KM.6/2011, Nomor 06/KM.6/2011, dan Nomor 07/KM.6/2011 tanggal 25 Januari 2011 tentang Pengalihan Status Tiga Bidang Tanah Melalui Mekanisme Cara Pemantapan Status Hukum Menjadi Barang Milik Negara.
Tjandra melayangkan gugatan lantaran, berdasarkan akta jual-beli, dirinyalah yang membeli bangunan dan tanah tersebut dari Perkumpulan Tempat Ibadah Tri Dharma Hok Sian Kiong dan Perkumpulan Tiong Hwa Hwee Kwan, Mojokerto. Sengketa tanah dan bangunan ini telah diputus pengadilan negeri pada 12 Desember 2013 dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur pada 28 April 2014, yang dua-duanya memenangkan Tjandra. Pemerintah Mojokerto kemudian mengajukan kasasi.
Kejanggalan muncul dalam salinan putusan pengadilan negeri setempat yang diterima Pemerintah Kota Mojokerto. "Kami menerima tiga salinan putusan yang amarnya berbeda-beda," kata Kepala Bagian Hukum Pemkot Mojokerto Puji Hardjono, Kamis, 4 Desember 2014. (Baca: Sengketa Lahan, Petani Kelud Duduki Kantor BPN)
Amar pertama menyatakan bahwa Tjandra pemilik sah bangunan di tiga bidang tanah itu dan memerintahkan pemerintah Mojokerto menyerahkan bagunan kepada Tjandra. Dalam amar salinan putusan kedua yang diterima berikutnya menyatakan bahwa pemilik sah bangunan dan tanah adalah Tjandra, serta memerintahkan Pemerintah Kota Mojokerto menyerahkan kepada penggugat.
Adapun dalam salinan putusan ketiga disebutkan bahwa pemilik bangunan adalah Tjandra dan memerintahkan pemerintah Mojokerto menyerahkan bangunan dan tanah kepada penggugat. Pengubahan redaksional amar putusan itu, kata Puji, bisa mengubah substansi putusan dan berimplikasi hukum. "Revisi amar putusan ini yang jadi masalah," katanya.
Juru bicara Pengadilan Negeri Mojokerto, Wahyudi, meminta pemerintah Mojokerto menyampaikan kejanggalan putusan itu secara resmi ke Pengadilan. Wahyudi belum berani menyimpulkan apakah ada orang dalam pengadilan yang mengubah isi amar putusan demi tanah yang nilainya ratusan miliar itu. "Kalau memang benar ada yang bermain, akan kami laporkan ke pimpinan," katanya. (Baca juga: Dua Pejabat BPN Medan Tersangka Sengketa Tanah)
ISHOMUDDIN
Berita Terpopuler:
Ical Ketum Golkar, Peristiwa Tragis Mengiringi
Mata-matai Pencuri Ikan, Susi Diprotes Dirjennya
Menteri Susi Tak Bantah Nilai Perusahaannya Rp 1 T
Ciri-ciri Taksi Express Asli dan Palsu