Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Koalisi Prabowo Bernafsu Tolak Perpu Pilkada

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Refly Harun. TEMPO/Imam Sukamto
Refly Harun. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta- Pengamat politik Refly Harun menilai Partai Golkar akan mendapat keuntungan dengan menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. "Pemilihan kepala daerah lewat DPRD membuat mereka menguasai pemilihan secara mudah dan murah," kata Refli ketika dihubungi Tempo, Rabu, 3 Desember 2014. (KMP Deklarasi di Jateng, PDIP: Santai Saja)

Menurut dia, hal ini tidak terlepas dari perseteruan antara Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat. KMP yang menguasai mayoritas kursi di DPRD memudahkan mereka membuat kesepakatan ihwal calon kepala daerah yang akan diusung.

Meski hanya gubernur, bupati, dan wali kota yang dipilih melalui pilkada tidak langsung, kata Refly, tidak tertutup kemungkinan wakil pendamping kepala daerah dapat disepakati bersama. "Bisa saja mereka janjian memilih wakilnya," kata Refly. (Ini Kesepakatan Kubu Jokowi-Prabowo Soal UU MD3)

Hal itu, Refly melanjutkan, membuat KMP bernafsu menolak perppu pilkada. "Terutama Golkar dan Gerindra," katanya.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie menyatakan hendak memperkuat posisi Koalisi Merah Putih dengan menguasai posisi kepala daerah. Caranya yakni membatalkan perpu pilkada dan mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah lewat dewan perwakilan rakyat daerah. Pernyataan Ical ini menuai pro dan kontra di parlemen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

PAMELA SARNIA

Baca berita lainnya:
Misteri Ceceran Duit di Rumah Fuad Amin
Hitung Duit Fuad Amin, KPK Butuh Waktu Tujuh Hari
Awas, Nama-nama Berikut Ini Terlarang Digunakan!
Kena Razia, Pengendara Ajak Duel Polisi 
Gubernur FPI Siap Duel dengan Nikita Mirzani


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Aksi Romy PPP di Kubu Jokowi: Dekati Ulama, Tepis Isu Obor Rakyat

17 Maret 2019

Ketum PPP Romahurmuziy mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu 16 Maret 2019. Ketum PPP Romahurmuziy bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenang Jawa Timur Haris Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Aksi Romy PPP di Kubu Jokowi: Dekati Ulama, Tepis Isu Obor Rakyat

Pada pertengahan Desember 2018, Romy PPP menguak fakta-fakta di balik terbitnya tabloid Obor Rakyat pada pilpres 2014.


Siapa Konsultan Asing Prabowo? Kubu Jokowi Sebut Nama Ini

6 Februari 2019

Calon presiden Prabowo Subianto menyampaikan sambutan di lokasi akhir jalan sehat relawan Roemah Djoeang di lapangan sepak bola Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 2 Januari 2019. TEMPO/Budiarti Utami Putrim
Siapa Konsultan Asing Prabowo? Kubu Jokowi Sebut Nama Ini

Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga Uno membantah tengara kubu Jokowi soal keterlibatan konsultan asing dalam pemilihan presiden kali ini.


Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.