Pengadilan Tinggi Tolak Banding Puteh
Kamis, 16 Juni 2005 19:31 WIB
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Kamis, 16 Juni 2005 19:31 WIB
Berita Selanjutnya
Rekomendasi Artikel
Video Pilihan
Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI
27 Agustus 2023
Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.
Kasus Penipuan, Abdullah Puteh Divonis 1,5 Tahun Penjara
10 September 2019
Abdullah Puteh dianggap terbukti bersalah dalam kasus penipuan terhadap rekan bisnisnya.
Ikut Pilkada Aceh, Abdullah Puteh Mengaku Didukung Rakyat
26 Oktober 2016
Abdullah Puteh adalah mantan gubernur Aceh yang juga bekas narapidana kasus korupsi.
Pernah Dipenjara, Abdulah Puteh Maju Jadi Calon Gubernur
23 September 2016
Abdullah Puteh - Sayed Mustafa maju lewat jalur independen.
Abdullah Puteh Disambut Meriah di Aceh
14 Januari 2010
Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh pulang ke Aceh untuk bersilaturrahmi dengan masyarakat. Dia disambut meriah di Pesantren Babun Najah, Banda Aceh, Kamis (14/01).
Besok, Puteh Akan Bebas Bersyarat
17 November 2009
Puteh bebas bersyarat karena memenuhi sejumlah syarat, diantaranya membayar denda Rp 500 juta yang dijatuhkan Majelis Hakim Pidana Korupsi, pada 2005 lalu.
Puteh Dapat Potogan Hukuman 1,5 Bulan
1 Oktober 2008
Bekas Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, terpidana kasus korupsi pengadaan helikiopter itu tak ikut salat Idul Fitri karena demam.
Gubernur Aceh Dukung Grasi Abdullah Puteh
1 November 2007
“Saya dukung perkara pemberantasan korupsi satu hal, tapi menghukum orang karena nuansa politik saya tidak suka,” sebut Irwandi.
Puteh Bayar Uang Pengganti Korupsi ke Negara
1 Desember 2005
Gubernur (nonaktif) Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh akhirnya membayar uang pengganti sebesar Rp 6,5 miliar kepada negara.
Bank Mega Utangi Puteh Dana Pengganti Korupsi
23 November 2005
Assegaf menambahkan, Bank Mega memberikan kredit karena menilai tanah dan bangunan yang diagunkan telah memenuhi persyaratan kredit. Akad kredit, kata Assegaf, akan ditandatangani dalam satu atau dua hari. Namun, ia tidak menjelaskan jangka pelunasan pinjaman itu.