TEMPO.CO, Banda Aceh - Mantan gubernur Abdullah Puteh mendaftarkan diri sebagai bakal calon Gubernur Provinsi Aceh ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Dia mendaftar Jumat sore 23 September 2016. Abdullah Puteh datang bersama bakal calon wakilnya, Sayed Mustafa, diiringi para pendukungnya.
Kedatangan Puteh diterima oleh Wakil Ketua KIP Aceh, Basri M. Sabi didampingi sua komisioner Junaidi dan Fauziah. “Berkas pendaftaran sudah kami terima dan selanjutnya akan diverifikasi,” kata Basri.
Abdullah Puteh - Sayed Mustafa maju lewat jalur independen. Sebelumnya mereka telah menyerahkan bukti dukungan kartu tanda penduduk pada 5 Agustus 2016. Tetapi setelah diverifikasi, jumlah dukungan masih kurang dan harus menyerahkan kembali sebanyak 158.834 KTP.
Puteh mengaku timnya telah bekerja di lapangan untuk mengumpulkan kekurangan persyaratan tersebut. “Itu akan disanggupi dan akan dilengkapi,” ujar Puteh.
Waktu untuk melengkapi syarat dukungan sesuai ketetapan adalah 29 September - 1 Oktober 2016. Abdullah Puteh mengharapkan Pilkada 2017 di Aceh dapat berlangsung adil jujur. Perilaku adil bukan hanya dari masyarakat dalam memilih, tapi juga penyelenggara dan semua pihak lainnya. "Kita tidak ingin ada yang pilih kasih," ujarnya.
Terkait keamanan, Puteh tidak mempersoalkan adanya penambahan pasukan baik TNI maupun Polri asalkan benar-benar untuk kepentingan pengamanan dan kepentingan negara.
Puteh adalah bekas terpidana kasus korupsi pengadaan helikopter dan ditahan sejak 2004. Dia divonis hukuman 10 tahun penjara. Tapi kemudian, dia mendapat banyak pengurangan hukuman dan bebas pada November 2009. Dia sempat diterungku di tiga penjara, yakni LP Sukamiskin Bandung, LP Salemba dan LP Cipinang, Jakarta.
ADI WARSIDI