Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bupati Mojokerto Digugat Soal Pencemaran Sungai

image-gnews
Warga bersama petugas satpol PP Pemkab Mojokerto, meletakkan sejumlah batu untuk menutup saluran pembuangan limbah cair yang dikeluarkan dari pabrik karet, PT Bumi Nusa Makmur (BNM) di Desa Medali, Mojokerto, Jawa Timur, 22 September 2014. TEMPO/ISHOMUDDIN
Warga bersama petugas satpol PP Pemkab Mojokerto, meletakkan sejumlah batu untuk menutup saluran pembuangan limbah cair yang dikeluarkan dari pabrik karet, PT Bumi Nusa Makmur (BNM) di Desa Medali, Mojokerto, Jawa Timur, 22 September 2014. TEMPO/ISHOMUDDIN
Iklan

TEMPO.CO, Mojokerto - Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa dan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto Zainul Arifin digugat perdata ke pengadilan oleh warganya sendiri, Zuniarto, yang juga aktivis peduli lingkungan. Gugatan dilayangkan ke pengadilan melalui mekanisme citizen law suit atau gugatan perdata bagi warga negara yang tak puas dengan kebijakan pemerintah.

Bupati Mustofa digugat karena dinilai tidak tegas dalam memberi sanksi pada pabrik kertas PT Mega Surya Eratama di Desa Jasem, Kecamatan Ngoro, yang diduga membuang limbah melebihi standar baku mutu dan mencemari Sungai Porong.

"Gugatan sudah saya daftarkan ke Pengadilan Negeri Mojokerto. Tinggal menunggu jadwal persidangan," kata Zuniarto, yang juga ketua lembaga swadaya masyarakat Tresno Boemi, Selasa, 2 Desember 2014. (Baca berita sebelumnya: Limbah Pabrik Kertas Mojokerto Melebihi Baku Mutu)

Tresno Boemi menyatakan telah menguji sampel limbah PT Mega Surya ke Laboratorium Kualitas Air Perum Jasa Tirta I di Mojokerto pada 13 Juni, 16 Juni, 24 Juni, dan 8 Agustus 2014. Hasilnya, semua limbah buangan melebihi ambang batas dan bertentangan dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2013 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Industri dan/atau Kegiatan Usaha Lainnya.

Sebelum menggugat ke pengadilan atas nama pribadi, Zunianto sudah dua kali mensomasi Pemerintah Kabupaten Mojokerto pada September dan Oktober 2014. "Somasi pertama ditanggapi, tapi somasi kedua tidak," ujarnya. (Baca: Sungai Citarum Tercemar Limbah Berbahaya)

Pada jawaban somasi yang pertama, Bupati Mojokerto melalui Kepala Badan Lingkungan Hidup menuturkan telah memerintahkan PT Mega Surya Eratama agar memperbaiki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dengan mengubah posisi lubang saluran pembuangan. "Menurut undang-undang, kalau limbahnya parah, pemerintah tidak perlu menegur, bisa langsung menutup," kata Zunianto.

Dalam gugatannya, Zuniarto menyatakan Bupati dan Kepala Badan Lingkungan Hidup Mojokerto melanggar Pasal 28 huruf h UUD 1945 tentang hak asasi setiap warga negara untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 16 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, dan Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Kabupaten Mojokerto Alfiah Ernawati mengaku belum tahu perihal gugatan tersebut. "Tapi yang pasti, kami telah melakukan tindakan secara bertahap melalui Badan Lingkungan Hidup," ujarnya. (Baca juga: Cemari Lingkungan, Outlet Pabrik Karet Ditutup)

Saat dikonfirmasi, Zainul enggan menanggapi gugatan itu. Namun, pada September lalu, ia menuturkan telah memberi sanksi kepada PT Mega Surya Eratama dan meminta IPAL-nya diperbaiki. "Mestinya, LSM mendukung langkah pembinaan yang kami lakukan ini," katanya.

ISHOMUDDIN

Topik terhangat:

Golkar Pecah | Wakil Ahok | Kasus Munir | Susi Pudjiastuti

Berita terpopuler lainnya:
FPI Pilih Gubernur Jakarta Fahrurrozi. Siapa Dia?
Kubu Agung 'Main Mata' dengan Peserta Munas Bali 
Tiga Janji Palsu Ical Selama Jadi Ketum Golkar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5 Dampak Polusi Udara Terhadap Kulit, Di Antaranya Memicu Stres Oksidatif

32 hari lalu

Berikut ini penyakit polusi udara yang bisa menyerang warga Jabodetabek. Foto: Canva
5 Dampak Polusi Udara Terhadap Kulit, Di Antaranya Memicu Stres Oksidatif

Paparan polusi udara secara terus menerus meningkatkan risiko perubahan pigmentasi kulit seperti hiperpigmentasi atau peningkatan produksi melanin. Hal ini menyebabkan timbulnya masalah bintik atau bercak gelap pada kulit.


Pemerintah Akan Kenakan Pajak Pencemaran Lingkungan, Begini Bunyi Pasal 206 PP Nomor 22 Tahun 2021

42 hari lalu

Warga melihat pemandangan Kota Jakarta yang diselimuti polusi udara pada Selasa, 25 Juli 2023. Berdasarkan data IQAir pukul 16.29 WIB, Jakarta tercatat menjadi kota dengan kualitas udara dan polusi terburuk di dunia dengan nilai indeks 168 atau masuk kategori tidak sehat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pemerintah Akan Kenakan Pajak Pencemaran Lingkungan, Begini Bunyi Pasal 206 PP Nomor 22 Tahun 2021

Pemerintah berencana kenakan pajak pencemaran lingkungan. Hal ini tertuang dalam Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021. Begini bunyinya.


Kilas Balik 27 Juli Diperingati Sebagai Hari Sungai Nasional

27 Juli 2023

Pegiat lingkungan yang tergabung dalam Ecological Observation and Wetland Conservations (Ecoton) melakukan kegiatan susur sungai selama tiga hari, mulai 29 Agustus 2022. (Ecoton)
Kilas Balik 27 Juli Diperingati Sebagai Hari Sungai Nasional

Hari Sungai Nasional merupakan bentuk apresiasi dan dorongan untuk meningkatkan kesadaran pentingnya menjaga kebersihan dan kelestarian sungai.


RI Bakal Gelar Forum Negara Pulau dan Kepulauan, Bahas Isu Iklim hingga Pencemaran

20 Juli 2023

(Dari kiri) Kabiro Komunikasi Kemenko Marves Andreas Dipi Patria, Sekretaris Kemenko Marves Ayodhia  G. L. Kalake, Plt. Asdep Delimitasi Zona Maritim dan Kawasan Perbatasan Kemenko Marves Sora Lokita, dan Senior Advisor for Climate and Environmental Governance AIS Program Manager Abdul Wahib Situmorang dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis, 20 Juli 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
RI Bakal Gelar Forum Negara Pulau dan Kepulauan, Bahas Isu Iklim hingga Pencemaran

Pemerintah akan menggelar Forum Negara Pulau dan Kepulauan (Archipelagic and Island States/Ais Forum) pada 10-11 Oktober 2023 di Bali. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Kemenko Marves menyebut, forum tersebut akan menghadirkan delegasi dari 51 negara anggota Ais Forum.


Belum Ada Limbah Hewan Kurban Dibuang Sembarangan, DKI: Warga Kian Peduli

1 Juli 2023

Sejumlah anak melihat hewan sapi kurban di Tempat Penampungan Hewan Kurban (TPnHK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Juni 2023. Dinas KPKP DKI Jakarta telah memeriksa 22.695 ekor hewan kurban di tempat penampungan yang tersebar di lima wilayah Jakarta guna menjamin kesehatan hewan kurban terbebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan Lumpy Skin Disease (LSD). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Belum Ada Limbah Hewan Kurban Dibuang Sembarangan, DKI: Warga Kian Peduli

Dinas KPKP DKI Jakarta menyebut belum ada laporan pembuangan limbah hewan kurban sembarangan ke saluran air


Ribuan Ikan Mati di Sungai Cileungsi, Diduga Akibat Pencemaran Limbah

8 April 2023

Ikan mati di Sungai Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat, 7 April 2023. Foto: ANTARA/HO-KP2C
Ribuan Ikan Mati di Sungai Cileungsi, Diduga Akibat Pencemaran Limbah

Komunitas Peduli Sungai Cileungsi Cikeas (KP2C) menduga kematian ribuan ikan itu akibat alirannya tercemar limbah bahan beracun dan berbahaya


Baju Bekas Impor Dimusnahkan, Pengusaha: Thrifting Justru Bantu Kurangi Pencemaran Lingkungan

26 Maret 2023

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bersama Eko Hendro Purnomo melihat pakaian, sepatu dan tas bekas yang diduga asal impor di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki di Pekanbaru, Riau, 17 Maret 2023. Mendag Zulkifli Hasan juga menekankan, pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kementerian Perdagangan dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen. Foto : Biro Humas Kemendag
Baju Bekas Impor Dimusnahkan, Pengusaha: Thrifting Justru Bantu Kurangi Pencemaran Lingkungan

Pengusaha thrifting menyayangkan langkah Kementerian Perdagangan yang langsung memusnahkan ratusan bal baju bekas impor. Apa alasannya?


KKP Usut Tumpahan Aspal Mentah di Perairan Nias

28 Februari 2023

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin.
KKP Usut Tumpahan Aspal Mentah di Perairan Nias

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengusut kasus tumpahan aspal mentah yang mencemari Perairan Nias Utara, Kecamatan Tugala Oyo.


5 Jenis Pencemaran Lingkungan yang Perlu Anda Ketahui

10 Desember 2022

Suasana lalu lintas di sepanjang jalan raya yang diselimut asap tebal di New Delhi, India, 3 November 2022. Delhi menempati posisi pertama dalam daftar kota dengan polusi udara terburuk di dunia berdasarkan hasil survei yang dirilis oleh Health Effects Institute (HEI). REUTERS/Adnan Abidi
5 Jenis Pencemaran Lingkungan yang Perlu Anda Ketahui

Ada berbagai jenis pencemaran lingkungan yang sama-sama menganggu ruang hidup makhluk hidup. Berikut beberapa di antaranya.


Pemprov Jatim Santuni Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Rp 10 Juta

2 Oktober 2022

Tragedi Kanjuruhan terjadi akibat kerusuhan antara suporter usai pertandingan BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang pada 1 Oktober 2022. Hingga saat ini, korban tewas telah mencapai 130 jiwa dan menjadikannya sebagai bencana sepak bola terbesar kedua di dunia. REUTERS
Pemprov Jatim Santuni Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Rp 10 Juta

Gubernur Jawa Timur Khofifah mengatakan pemerintah akan bertanggung jawab atas biaya perawatan dan pengobatan korban Tragedi Kanjuruhan.