TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia meminta Mahkamah Konstitusi tak mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Perkawinan yang meminta pengubahan batas usia pernikahan dari 16 menjadi 18 tahun bagi perempuan.
Ketua MUI Amidhan Shaberah mengatakan batas usia minimal pernikahan bagi perempuan seperti yang tercantum dalam Pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan tidak bertentangan dengan konstitusi. (Baca: MUI Dukung Batas Usia Nikah Wanita 18 Tahun)
"Pasal itu juga tidak mengabaikan ketentuan usia pernikahan perempuan dan laki-laki," kata Amidhan saat memberikan keterangan dalam sidang Mahkamah Konstitusi, Selasa, 2 Desember 2014. Menurut agama Islam, kata dia, penetapan batas minimal usia itu sudah sesuai dengan ketentuan. (Baca: MK Diminta Naikkan Batas Usia Kawin)
Menurut Amidhan, para pemohon uji materi itu hanya berasumsi dan memberikan pernyataan tanpa bukti ilmiah. Dia mengatakan pemohon sama sekali tidak mengelaborasi kaitan antara batas usia 16 tahun bagi perempuan untuk menikah dan terancamnya hak konstitusional anak.
"Sehingga, diubahnya batas usia menikah dari 16 tahun menjadi 18 tahun tidak beralasan secara hukum," ujarnya. Menurut dia, alasan pemohon mengenai terancamnya hak anak dan diskriminasi perempuan jika menikah pada usia 16 tahun sudah tidak berlaku. "Sebab, segala bentuk konvensi hak anak dan konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan pun sudah diratifikasi pemerintah Indonesia."
Amidhan mengatakan, dalam hukum Islam, batas minimal usia menikah adalah setelah seseorang akil balig. Masa ini dicapai seorang ketika berusia 9-15 tahun. Adapun dalam UU Perkawinan ditentukan bahwa batas minimal usia perempuan untuk menikah adalah 16 tahun. "Sehingga ini sudah sesuai ketentuan agama dan hukum positif negara," ujarnya. Amidhan juga menilai, jika batas usia dinaikkan menjadi 18 tahun, akan terjadi kekacauan, seperti pergaulan bebas dan hal-hal mudarat lain.
REZA ADITYA
Berita terpopuler:
Jokowi Larang PNS Priyayi, Meme Lucu Bertebaran
Kubu Agung 'Main Mata' dengan Peserta Munas Bali
Tiga Janji Palsu Ical Selama Jadi Ketum Golkar
18 Bulan Lagi, Kepolisian di Bawah Menteri