Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MUI Berkukuh Batas Usia Kawin 16 Tahun  

image-gnews
Ketua MUI Amidhan Shaberah saat diwawancarai Tempo di Jakarta. Dugaan tentang perdagangan Label Halal oleh Petinggu MUI ini dijadikan Laporan Utama di Majalah Tempo 24 Februari silam. TEMPO/Aditia Noviansyah
Ketua MUI Amidhan Shaberah saat diwawancarai Tempo di Jakarta. Dugaan tentang perdagangan Label Halal oleh Petinggu MUI ini dijadikan Laporan Utama di Majalah Tempo 24 Februari silam. TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia meminta Mahkamah Konstitusi tak mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Perkawinan yang meminta pengubahan batas usia pernikahan dari 16 menjadi 18 tahun bagi perempuan.

Ketua MUI Amidhan Shaberah mengatakan batas usia minimal pernikahan bagi perempuan seperti yang tercantum dalam Pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan tidak bertentangan dengan konstitusi. (Baca: MUI Dukung Batas Usia Nikah Wanita 18 Tahun)

"Pasal itu juga tidak mengabaikan ketentuan usia pernikahan perempuan dan laki-laki," kata Amidhan saat memberikan keterangan dalam sidang Mahkamah Konstitusi, Selasa, 2 Desember 2014. Menurut agama Islam, kata dia, penetapan batas minimal usia itu sudah sesuai dengan ketentuan. (Baca: MK Diminta Naikkan Batas Usia Kawin)

Menurut Amidhan, para pemohon uji materi itu hanya berasumsi dan memberikan pernyataan tanpa bukti ilmiah. Dia mengatakan pemohon sama sekali tidak mengelaborasi kaitan antara batas usia 16 tahun bagi perempuan untuk menikah dan terancamnya hak konstitusional anak.

"Sehingga, diubahnya batas usia menikah dari 16 tahun menjadi 18 tahun tidak beralasan secara hukum," ujarnya. Menurut dia, alasan pemohon mengenai terancamnya hak anak dan diskriminasi perempuan jika menikah pada usia 16 tahun sudah tidak berlaku. "Sebab, segala bentuk konvensi hak anak dan konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan pun sudah diratifikasi pemerintah Indonesia."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Amidhan mengatakan, dalam hukum Islam, batas minimal usia menikah adalah setelah seseorang akil balig. Masa ini dicapai seorang ketika berusia 9-15 tahun. Adapun dalam UU Perkawinan ditentukan bahwa batas minimal usia perempuan untuk menikah adalah 16 tahun. "Sehingga ini sudah sesuai ketentuan agama dan hukum positif negara," ujarnya. Amidhan juga menilai, jika batas usia dinaikkan menjadi 18 tahun, akan terjadi kekacauan, seperti pergaulan bebas dan hal-hal mudarat lain.

REZA ADITYA

Berita terpopuler:
Jokowi Larang PNS Priyayi, Meme Lucu Bertebaran
Kubu Agung 'Main Mata' dengan Peserta Munas Bali
Tiga Janji Palsu Ical Selama Jadi Ketum Golkar
18 Bulan Lagi, Kepolisian di Bawah Menteri

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MUI: Gerakan Boikot Produk yang Terafiliasi Israel Wujud Komitmen Mendukung Palestina

33 hari lalu

(Foto ilustrasi). Dukungan publik produk lokal menjadikan brand lokal bisa mengukuhkan posisinya sebagai pemain utama dalam persaingan di pasar dalam negeri. Gerakan boikot ini tidak hanya menunjukkan solidaritas terhadap Palestina, tetapi juga menjadi momentum bagi produk-produk lokal seperti Le Minerale untuk lebih bersinar di pasar domestik. Dok. Le Minerale
MUI: Gerakan Boikot Produk yang Terafiliasi Israel Wujud Komitmen Mendukung Palestina

MUI juga menghimbau masyarakat berpantang dari mengkonsumsi produk yang diproduksi oleh perusahaan yang mempromosikan segala hal yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur agama, Pancasila, dan UUD 1945, termasuk LGBT, terorisme, dan ultra liberalisme.


Le Minerale dan MUI DKI Jakarta Salurkan Galon Air Mineral untuk Korban Kebakaran Manggarai

26 Agustus 2024

Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta bersama Le Minerale memberikan bantuan galon air Le Minerale kepada korban kebakaran di Manggarai Jakarta selatan, Jum'at 23 Agustus 2024. Serah terima bantuan dilakukan oleh perwakilan MUI DKI Jakarta dan perwakilan Le Minerale kepada Lurah Manggarai, Muhammad Arafat. Dok. Le minerale
Le Minerale dan MUI DKI Jakarta Salurkan Galon Air Mineral untuk Korban Kebakaran Manggarai

Le Minerale bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta memberikan bantuan 2.600 galon air Le Minerale untuk korban kebakaran Manggarai, di Rumah Susun Pasar Rumput, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Jumat, 23 Agustus 2024.


Gelar Halalbihalal Nasional, MUI Ingatkan Kembali Pesan Kemanusiaan Terkait Palestina

7 Mei 2024

Ulama-ulama dari negara mayoritas Islam yang mendukung Palestina terlihat berpose untuk sesi foto saat berkunjung ke Kantor Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, Jumat (1 Maret 2024). ANTARA/HO-MUI/nbl.
Gelar Halalbihalal Nasional, MUI Ingatkan Kembali Pesan Kemanusiaan Terkait Palestina

MUI ingin merawat tali silaturahmi dengan berbagai mitra kerja dan komponen bangsa


YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

12 Maret 2024

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

Fatwa MUI menyatakan wajib hukumnya bagi umat Islam membantu perjuangan kemerdekaan Palestina, termasuk lewat donasi, zakat, infak atau sedekah


Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

12 Maret 2024

Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

Boikot bisa memperlemah kekuatan ekonomi Israel supaya berhenti menyerang Palestina.


Viral Anak SD Umur 10 Tahun Menikah di Madura, Berikut Aturan Batas Usia Pengantin Menurut UU

3 November 2023

Seorang mahasiswi berdemonstrasi sambil membawa poster bertuliskan
Viral Anak SD Umur 10 Tahun Menikah di Madura, Berikut Aturan Batas Usia Pengantin Menurut UU

Viral di medsos pasangan pengantin anak SD di Madura berusia 10 tahun dikabarkan menikah. Bagaimanakah aturan usia pengantin menurut UU yang berlaku?


Viral PNS Pria Boleh Poligami, PNS Perempuan Boleh Poliandri?

10 Juni 2023

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Viral PNS Pria Boleh Poligami, PNS Perempuan Boleh Poliandri?

PNS pria boleh poligami sudah diatur di UU Perkawinan. Bagaimana PNS Perempuan? Boleh poliandri?


Begini Aturan soal ASN Pria Boleh Poligami dan Perempuan Tak Boleh Jadi Istri Kedua

10 Juni 2023

Ilustrasi Korpri atau PNS atau ASN. Shutterstock
Begini Aturan soal ASN Pria Boleh Poligami dan Perempuan Tak Boleh Jadi Istri Kedua

Bagaimana sebenarnya aturan soal poligami bagi ASN yang viral di sosial media?


Soal ASN Boleh Poligami, Plt Kepala BKN: Yang Masalah Kenapa Kalau Perempuan PNS Jadi Istri Kedua Diberhentikan

9 Juni 2023

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Soal ASN Boleh Poligami, Plt Kepala BKN: Yang Masalah Kenapa Kalau Perempuan PNS Jadi Istri Kedua Diberhentikan

Soal ASN pria boleh poligami menurut Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana sudah diatur di UU Perkawinan. Yang ramai aturan untuk ASN wanita.


Mengenal Istilah Nikah Siri dan Ketentuannya Menurut MUI dan UU Perkawinan

5 Maret 2023

Ilustrasi cincin kawin. shutterstock.com
Mengenal Istilah Nikah Siri dan Ketentuannya Menurut MUI dan UU Perkawinan

Maraknya nikah siri di masyarakat membuat MUI menetapkan fatwa mengenai nikah di bawah tangan untuk dijadikan pedoman. Begini bunyinya.